Cemari Irigasi dan Ganggu Pertanian, Warga Desak Evaluasi Izin Limbah Dapur MBG di Desa Melaris Lampung Timur

 


MARGA TIGA – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Melaris, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, menuai protes keras dari warga setempat. Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga mencemari lingkungan dan mengancam produktivitas lahan pertanian.

Warga mengeluhkan air irigasi yang kini berubah warna, berbusa, dan mengeluarkan bau menyengat akibat pembuangan limbah sisa pengolahan makanan secara langsung. Dampaknya, tanaman padi milik petani di sekitar lokasi dilaporkan tumbuh tidak merata dan sebagian mulai mengering.

"Program nasional MBG ini baik, tapi jangan merusak program nasional lainnya seperti ketahanan pangan. Limbah dapur ini langsung dibuang ke saluran air, baunya sangat mengganggu dan merusak tanaman kami," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (13/5/2026).

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan warga dan media di lapangan antara lain:

  • Dugaan Pelanggaran SLHS: IPAL merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Badan Gizi Nasional (BGN). Warga meragukan dapur tersebut telah memenuhi standar Kepmen LH No. 760 terkait pengolahan limbah tinggi lemak (BOD dan COD).

  • Dampak Lingkungan: Limbah cair yang dibuang sembarangan telah mencemari air irigasi desa, mengganggu kenyamanan warga akibat bau busuk, dan menurunkan kualitas air untuk pertanian.

  • Penghalangan Tugas Jurnalistik: Saat melakukan konfirmasi, awak media sempat dihalangi oleh pihak keamanan (security) dapur SPPG saat hendak mendokumentasikan kondisi fasilitas pengolahan limbah.

Menanggapi keluhan tersebut, Asisten Lapangan (Aslap) dapur SPPG Desa Melaris, Bowo, mengklaim bahwa pembuangan limbah yang mereka kelola sudah sesuai dengan aturan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur. Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan kondisi fisik di lapangan yang dikeluhkan warga.

Warga kini mendesak Satgas BGN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta DPRD Lampung Timur untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Berdasarkan aturan BGN, dapur SPPG yang melanggar standar IPAL dapat dijatuhi sanksi berat, mulai dari penghentian bantuan dana, suspend operasional, hingga penutupan permanen.

“Kami minta pihak berwenang bertindak tegas. Jangan sampai program peningkatan gizi ini justru mengorbankan kesehatan lingkungan dan kedaulatan pangan para petani di Marga Tiga,” tandas warga.

Post a Comment

Previous Post Next Post