BANDAR LAMPUNG – Kantor Gubernur Lampung diguncang aksi penyampaian pendapat oleh dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang yang saling bertolak belakang, Selasa (19/5/2026). Menghadapi eskalasi polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat membuka ruang dialog guna meredam konflik industrial di salah satu Objek Vital Nasional tersebut.
Gelombang pertama datang dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). Didampingi Dewan Penasehatnya, A. Kennedy, kelompok ini membongkar adanya indikasi dugaan pemotongan upah buruh senilai Rp24 miliar per tahun yang diklaim telah menguap selama tujuh tahun terakhir melalui mekanisme koperasi.
Selain masalah upah yang menyasar sekitar 900 pekerja, FBBMP juga mempertanyakan transparansi pemotongan dana perumahan buruh yang dinilai tidak jelas peruntukannya. "Kami tidak berniat membubarkan koperasi atau membuat gaduh pelabuhan. Kami hanya meminta keadilan agar hak-hak buruh yang sudah terkatung-katung bertahun-tahun ini segera diselesaikan di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal," cetus Kennedy.
Tak berselang lama, gelombang massa kedua yang merupakan perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tiba untuk mematahkan tuduhan tersebut. Wakil Ketua Koperasi TKBM, Jolly Sanggam, menegaskan bahwa 1.098 buruh di bawah naungannya adalah anggota sah yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi, bukan rombongan "cabutan".
Jolly melayangkan tujuh poin aspirasi, di mana salah satu poin utamanya menuntut ketegasan pemerintah untuk tetap menerapkan sistem "satu pelabuhan, satu koperasi TKBM" sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021. Pihaknya juga memamerkan keberhasilan program kesejahteraan yang telah berjalan, seperti fasilitas rumah gratis tanpa DP dan tanpa angsuran yang kini telah ditempati oleh 750 anggotanya.
Sengkarut klaim ini direspons tegas oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Saat memimpin mediasi, Sekda Marindo mengultimatum kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak membangun opini liar di ruang publik yang dapat mengganggu arus logistik daerah.
Pemprov Lampung memastikan akan menerjunkan tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan kajian teknis dan audit mendalam terhadap operasional pelabuhan serta laporan keuangan yang dipersoalkan.
“Tolong perhatikan kondisi kondusivitas kita bersama. Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka. Pemerintah berdiri di atas regulasi. Percayakan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diselesaikan secara bertanggung jawab berdasarkan SOP dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Marindo Kurniawan di hadapan kedua perwakilan massa.
Post a Comment