JAKARTA – Ketegangan internal dan aroma politisasi di tubuh Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI) kembali memicu sorotan tajam. Langkah federasi yang disinyalir tetap mengakui legalitas kepengurusan salah satu perguruan karate yang tidak mengantongi hak atas logo/merek sah, dinilai sebagai preseden buruk yang menabrak logika hukum organisasi serta Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sikap PB FORKI yang cenderung berlindung di balik dalih bahwa sengketa logo merupakan "urusan intern perguruan" menuai kritik keras. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya birokratis untuk menghindar dari substansi hukum tata negara dan hukum niaga yang berlaku di Indonesia.
Secara legal-formal, eksistensi sebuah organisasi profesi maupun perguruan olahraga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara subjek hukum (pengurus sah) dan objek/identitas hukum (nama, AD/ART, serta logo/merek resmi).
Menabrak Logika Organisasi dan Konstitusi
Kejanggalan ini memicu pertanyaan mendasar dari kalangan praktisi hukum dan kader perguruan di tingkat tapak. Bagaimana mungkin sebuah kepengurusan dapat diakui secara administratif oleh federasi tertinggi, jika mereka secara hukum negara tidak memiliki hak legal untuk menggunakan lambang, atribut, dan merek dari organisasi yang bersangkutan?
Berdasarkan data yang dihimpun, logo merupakan instrumen mutlak dari 25 logo perguruan sah yang terdaftar di bawah naungan PB FORKI. Jika suatu kepengurusan dipaksakan berjalan tanpa kepemilikan merek/logo yang sah, maka seluruh aktivitas, penandatanganan sertifikat, hingga penggunaan atribut dalam kejuaraan resmi secara otomatis berpotensi masuk ke dalam ranah pelanggaran pidana dan perdata terkait pemalsuan serta pencaplokan hak merek pihak lain.
"Ini adalah bentuk pemutarbalikan fakta yang nyata di permukaan hukum olahraga kita. Unsur pertemanan yang kuat di lingkaran elite disinyalir telah mengalahkan supremasi hukum tertulis. Akibatnya, yang benar secara hukum negara dipaksa salah, dan yang salah secara legalitas justru dibenarkan oleh keputusan federasi," ujar perwakilan pengurus perguruan yang sah dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Desakan Evaluasi dan Ancaman Jalur Hukum Negara
Sikap abai yang dipertontonkan oleh jajaran oknum di PB FORKI—yang notabene diisi oleh figur-figur pejabat tinggi—sangat disayangkan. Kedekatan emosional dan faktor status quo diduga kuat menjadi motif utama di balik lambannya federasi dalam mengambil keputusan yang objektif dan lurus.
Menyikapi jawaban somasi dan sikap pasif dari PB FORKI, pihak pengurus sah yang memegang dokumen legalitas merek dari Kemenkumham RI menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah taktis kini tengah dipersiapkan, termasuk membawa sengketa penyalahgunaan merek ini ke ranah Pengadilan Niaga guna memaksa hukum olahraga tunduk pada hukum pidana/perdata negara.
Selain jalur Pengadilan Niaga, gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengakuan kepengurusan yang dikeluarkan oleh PB FORKI juga berpeluang besar ditarik ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai mengandung cacat substansi hukum yang berat.
"Penegakan keadilan di dalam organisasi olahraga harus dikembalikan pada relnya. Jangan sampai masyarakat dan para atlet disuguhi tontonan pembiaran hukum demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Kami meyakini, seketat apa pun fakta diputarbalikkan di dunia, keadilan hakiki pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya tegas.
Post a Comment