LAMPUNG BARAT – Konflik kepemilikan lahan di Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali mencuat ke permukaan dan menjadi ujian berat bagi penegakan hukum agraria di daerah. Ketidakjelasan status hukum tanah di wilayah tersebut memicu benturan persepsi yang tajam antara basis klaim kepemilikan komunal masyarakat dengan regulasi ketat tata ruang kehutanan yang dikuasai oleh negara.
Menyikapi eskalasi persoalan tersebut, Bupati Lampung Barat membenarkan bahwa secara peta batas fungsi ruang, sebagian wilayah di Pekon Sidomulyo memang terindikasi kuat masuk dalam deliniasi kawasan hutan negara. Kendati demikian, bupati tidak menampik adanya dinamika administrasi yang berjalan di tingkat tapak.
“Sebagian wilayah lainnya di sana memang sudah memiliki status hak milik, namun status tersebut hingga kini posisinya masih sedang berproses secara hukum. Di tingkat pemerintahan pekon, secara administratif sudah ada bentuk pengakuan terhadap kepemilikan lahan warga, namun dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang belum pernah menerbitkan sertifikat hak milik resmi,” ungkap bupati memberikan klarifikasi.
Pemerintah daerah berjanji tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh mencarikan jalan keluar (win-win solution) terbaik guna menyelesaikan sengketa menahun ini. Sektor pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sipil dipastikan akan menjadi atensi, tanpa harus menabrak koridor konstitusi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah akan selalu memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan harapan masyarakat di bawah. Persoalan agraria ini harus bisa segera diselesaikan secara tuntas dan wajib mendapatkan kepastian hukum yang mengikat,” tegas orang nomor satu di Lampung Barat tersebut.
Skema Perhutanan Sosial vs Ketegasan Klaim Tanah Marga
Pemerintah daerah meyakini akan ada ruang kelonggaran atau diskresi khusus dari pemerintah pusat terkait keberadaan para petani penggarap di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara. Secara faktual, eksistensi warga yang bermukim, mendirikan rumah, hingga membuka hamparan kebun kopi di lokasi tersebut sudah berlangsung secara turun-temurun selama puluhan tahun sejak era 1980-an.
Sebagai langkah taktis, pemda melirik skema Perhutanan Sosial yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai jembatan penyelesaian. Formula ini dinilai pas untuk mengakomodasi pemanfaatan ekonomi oleh warga tanpa harus mengubah status hukum kawasan hutan negara. Pemerintah daerah juga berencana segera melakukan koordinasi intensif dengan mantan kepala desa era akhir 1990-an yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) massal di masa lalu, yang kini kebetulan menduduki posisi strategis sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Namun, tawaran solusi bersyarat dari pemerintah tersebut langsung mendapat penolakan senada dari barisan warga Dusun Talang Gerang di Pekon Sidomulyo. Masyarakat secara tegas menyatakan tidak tertarik dengan opsi skema perhutanan sosial ataupun konsep Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Haji Suyadi, salah seorang tokoh masyarakat yang telah menetap di kawasan tersebut sejak tahun 1980, meyakini secara mutlak bahwa tanah yang ia tempati bersama keluarganya merupakan tanah ulayat atau tanah marga, bukan merupakan kawasan hutan milik negara. Keyakinan tersebut didasarkan atas kepemilikan dokumen SKT serta kepatuhannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setiap tahunnya.
“Kami sudah mengajukan seluruh berkas persyaratan untuk penerbitan sertifikat tanah resmi melalui pemerintah pekon sejak tahun 2018 silam. Sampai dengan hari ini, kami tahu dokumen tersebut masih terus berproses,” cetus Suyadi mempertahankan haknya.
Rapuhnya Legalitas SKT di Mata Hukum dan Realitas Megahnya Pemukiman
Lemahnya aspek sosialisasi mengenai peta tata batas kawasan hutan serta minimnya edukasi administrasi pertanahan diduga kuat menjadi akar penyebab biasnya pengetahuan warga setempat terkait hak dan kewajiban hukum mereka. Selama ini, masyarakat menganggap bukti setoran PBB-P2 dan lembaran lembar SKT yang diteken kepala desa sebagai bukti kepemilikan mutlak atas tanah.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, kedudukan hukum SKT dinilai sangat rentan jika dihadapkan pada sengketa tata ruang. SKT hanya diakui sebagai bukti petunjuk awal atau dokumen riwayat penguasaan fisik tanah di bawah tangan, bukan merupakan bukti kepemilikan mutlak (titel hak). Kepala desa secara struktural bukanlah pejabat penilai tata ruang yang diberikan otoritas oleh undang-undang untuk menerbitkan hak atas tanah, melainkan mutlak menjadi kewenangan eksklusif BPN.
Fakta mencengangkan di lapangan diuraikan oleh seorang saksi sejarah pemekaran Desa Sidomulyo. Berdasarkan kilas balik historis wilayah, dari seluruh total dusun yang berdiri di pekon tersebut, sejatinya hanya ada satu dusun saja yang status hukumnya sah sebagai tanah marga, yakni wilayah yang berada di sekitar lingkar Pasar Serengit.
Sementara itu, delapan dusun lainnya secara yuridis formal masuk dalam zonasi merah kawasan lindung dan konservasi negara dengan rincian:
Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4, dan Dusun 5: Masuk dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.
Dusun 6, Dusun 7, Dusun 8, dan Dusun 9: Masuk dalam kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Gunung Raya.
Kendati berada di bawah bayang-bayang status kawasan konservasi dan hutan lindung, realitas fisik di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang paradoks. Kawasan yang di atas peta merupakan hutan perawan tersebut kini telah menjelma menjadi pemukiman padat penduduk yang makmur dengan roda ekonomi yang tinggi berkat komoditas kopi.
Rumah-rumah permanen berbahan beton megah dan mewah berdiri berjejer di sepanjang jalan. Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pun tergolong sangat lengkap.
Menurut penuturan Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai, akses infrastruktur berupa jalan cor beton bahkan sudah terbangun mulus hingga menjangkau Dusun 8 Tanjungkurung yang menjadi titik perbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Ironisnya, jalan-jalan cor tersebut dibangun secara resmi menggunakan serapan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, berkelindan dengan berdirinya bangunan masjid, surau, gereja, hingga gedung sekolah yang berdiri kokoh di atas lahan yang masih bersengketa tersebut. (Tim Liputan)
Post a Comment