BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah taktis untuk menyelamatkan sekaligus mematenkan status hukum sejumlah aset bersejarah di Bumi Ruwa Jurai. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkot menggelar Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya resmi daerah yang dihelat di Aula Mufakat Jejamo, Selasa (19/5/2026).
Mewakili Wali Kota Bandar Lampung, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Afriana, menegaskan bahwa sidang ini memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat perlindungan hukum serta membendung kepunahan identitas kota di tengah modernisasi. Salah satu objek vital yang disidangkan adalah Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati).
Bangunan tersebut memiliki posisi epik dan tak tergantikan karena menjadi saksi bisu tempat dirumuskannya proses administrasi pembentukan Provinsi Lampung agar terpisah dari Provinsi Sumatra Selatan pada era 1960-an. "Rumah Daswati merupakan bangunan penting dalam pembentukan Provinsi Lampung. Semoga objek yang diusulkan Pemerintah Kota Bandar Lampung ini kelak dapat menjadi cagar budaya berskala nasional," harap Eka Afriana saat memberikan tanggapan resmi di forum sidang.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, memaparkan bahwa status legalitas cagar budaya akan menjadi benteng utama dari ancaman pengalihfungsian lahan atau perusakan bangunan oleh pihak swasta. Pasca-penetapan, kawasan tersebut diproyeksikan bertransformasi menjadi destinasi wisata sejarah, laboratorium edukasi, serta motor penggerak ekonomi kreatif lokal.
Secara teknis, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjabarkan terdapat empat objek purbakala dan historis yang secara resmi diusulkan dalam sidang kali ini:
Rumah Daswati: Dinilai bermutu historis tinggi terkait embrio birokrasi Lampung serta memiliki struktur arsitektur tradisional yang ikonik.
Bejana Perunggu: Memiliki nilai arkeologis tinggi sebagai representasi teknologi logam masa lampau.
Prasasti Dadak: Berperan sebagai dokumen epigrafi penting penunjuk kronologi sejarah daerah.
Nekara 1 dan Nekara 2: Artefak logam prasejarah yang bernilai tinggi bagi dunia ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Sidang krusial ini dikawal ketat oleh berbagai pemangku kebijakan, di antaranya perwakilan Disdikbud Provinsi Lampung, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi, Kepala UPTD Museum Lampung, legislator DPRD, serta jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung. Melalui konsolidasi ini, Pemkot menargetkan adanya akselerasi revitalisasi fisik bangunan sejarah yang selama ini terbengkalai.
Post a Comment