Benturan Agenda Pusat, Sidang Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Mantan Bupati Dendi Romadhona Ditunda

 


BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 7,3 miliar yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang terpaksa ditunda, Selasa (19/5/2026).

Persidangan yang sedianya telah memasuki fase krusial berupa agenda pembuktian ini sedianya bakal memeriksa lima orang saksi kunci. Namun, akibat adanya benturan dengan agenda kedinasan dari pusat, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Jumat, 22 Mei 2026 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdi, membenarkan adanya penundaan tersebut secara mendadak. Kendati demikian, pihak kejaksaan masih enggan membeberkan poin-poin krusial yang akan digali dari para saksi sebelum persidangan resmi dibuka kembali.

"Mengenai kapasitas dan materi kesaksian dari saksi yang dihadirkan, mohon tunggu hingga sidang digelar pada Jumat mendatang," ujar Abdi singkat saat ditemui di lingkungan pengadilan.

Berdasarkan berkas dakwaan, lima saksi yang telah dipanggil untuk disumpah di persidangan datang dari unsur PDAM dan jajaran aparatur desa:

  1. Maidi (Perwakilan PDAM)

  2. M. Fadhil (Kepala Desa Kedondong)

  3. Siswanto (Kepala Desa Kubu Batu)

  4. Zayadi (Kepala Desa Way Kepayang)

  5. Fitri Nur Huda (Kepala Desa Pasar Baru)

Kehadiran para kepala desa ini dinilai penting mengingat proyek jaringan pipa air minum tersebut bersinggungan langsung dengan wilayah administratif yang mereka pimpin.

Sengkarut korupsi infrastruktur air bersih ini menjadi perhatian publik Lampung karena menyeret nama mantan penguasa daerah setempat. Perkara ini menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan swasta selaku pelaksana proyek, yakni Syahril, Sahril, dan Adal.

Dalam konstruksi hukum kejaksaan, kelima terdakwa diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat mulai dari praktik pemotongan fee proyek, penerimaan gratifikasi, hingga sistem ijon proyek. Praktik lancung tersebut diduga menjadi pemicu utama timbulnya kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan fasilitas publik tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post