NIAS UTARA – Pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, memicu konflik agraria yang serius. Ahli waris dari almarhum A. Adilia Zalukhu melayangkan protes keras dan meminta Pemerintah Desa segera menghentikan pembangunan tersebut karena status tanah yang dihibahkan diduga merupakan tanah adat warisan, bukan milik pribadi pemberi hibah.
Berdasarkan keterangan para ahli waris, tanah yang berlokasi di bekas Kampung Sisobahili tersebut memiliki sejarah panjang sebagai tanah adat yang telah diresmikan secara adat (Nori Famato Ndahagolu). Ahli waris mengklaim bahwa pemberi hibah berinisial HZ beserta keluarganya hanyalah "penumpang" yang diberikan izin tinggal secara lisan oleh kakek mereka karena alasan kemanusiaan saat keluarga HZ pindah dari Kampung Laowowaga.
"Perjanjian lisan saat itu sangat jelas: mereka diperbolehkan bertempat tinggal dan menanam tanaman, tetapi dilarang keras memperjualbelikan atau menyerahkan tanah tersebut kepada orang lain," tegas Y. Zalukhu, cucu dari A. Adilia Zalukhu, Senin (11/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, TL. Gea, putra dari penghuni terdahulu di lokasi tersebut, membenarkan bahwa secara historis kepemilikan tanah tersebut berada di tangan keluarga Zalukhu. Pihaknya mempertanyakan dasar keberanian keluarga HZ mengklaim tanah adat tersebut sebagai miliknya hingga nekat menghibahkannya untuk pembangunan kantor koperasi.
Di sisi lain, Pj. Kepala Desa Orahili, Sukur Halawa, menyatakan bahwa pihak Pemerintah Desa hanya berposisi sebagai penerima hibah. Menurutnya, seluruh prosedur administrasi surat-menyurat telah dilengkapi dan diketahui oleh saksi perbatasan, Kepala Dusun, hingga Sekretaris Desa. Namun, sikap Pj. Kades yang terkesan enggan mendalami sengketa kepemilikan ini menuai kritik tajam dari pihak ahli waris yang menilai pemerintah desa tidak objektif dalam melihat persoalan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak pemberi hibah (inisial UZ) melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons. Ahli waris berharap Pj. Bupati Nias Utara dan instansi terkait dapat turun tangan memediasi konflik ini guna mencegah terjadinya benturan fisik di lapangan serta memastikan supremasi hukum atas tanah adat tetap terjaga.
Post a Comment