WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku yang seluruhnya merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan, yakni asal Jawa Barat dan Banten.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus "mengerong" atau menggali lubang hingga kedalaman 20 meter untuk mendapatkan batuan yang mengandung emas. Penggerebekan dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Para tersangka terdiri dari satu kepala pekerja berinisial S (37) asal Cianjur, serta lima pekerja lainnya berinisial WR, GM, H, DD dari Jawa Barat, dan AW dari Serang, Banten," ungkap AKBP Didik Kurnianto saat memimpin ekspose di Mapolres Way Kanan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk mengolah emas secara ilegal, di antaranya:
20 buah gelondong (alat pengolah batuan).
2 alat hammer/jek, mesin dongfeng, mesin genset, dan 2 buah blower.
Pecahan batu yang diduga mengandung emas, timbangan, serta 1 kg merkuri (air raksa).
Emas gembos dengan berat kurang lebih 26 gram.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami siapa pemilik lahan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai bisnis tambang ilegal ini. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara.
Lebih lanjut, AKBP Didik menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga modus tambang ilegal yang terpantau di Way Kanan, yaitu menggunakan alat berat ekskavator, menggunakan kapal atau ponton di aliran sungai, serta modus lubang galian (mengerong). Pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tambang ilegal karena dampak kerusakan lingkungannya yang sangat merugikan bagi generasi mendatang.
"Terkait kerugian negara dan kerusakan lingkungan, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Kapolres.
Post a Comment