WAY KANAN – Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan berantai di wilayah hukumnya. Melalui operasi maraton yang digelar tim gabungan, petugas berhasil menggulung tiga tersangka yang terlibat dalam pusaran tindak pidana penipuan uang ratusan juta, penambangan emas tanpa izin (PETI), hingga peredaran narkotika jenis sabu.
Ekspose keberhasilan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasatnarkoba IPTU Prayugo Widodo pada Selasa (19/5/2026). Tiga tersangka yang berhasil dicokok di lokasi berbeda berinisial HS (31), MG (34), dan AS (26).
Sengkarut kasus ini bermula dari aksi penipuan bermodus investasi bisnis emas yang menimpa korban bernama Riky Susanto sejak Rabu, 6 Mei 2026. Tersangka HS secara bertahap memeras korban dengan meminta kiriman uang secara berulang, mulai dari nominal Rp50 juta hingga mencapai puncaknya Rp200 juta. Total uang korban yang sukses digondol HS mencapai lebih dari Rp500 juta. Setelah menguras rekening korban, HS mendadak menghilang dan memutus komunikasi.
Melihat korban mulai panik, rekan HS berinisial MG mencoba mengambil keuntungan sekunder dengan menjalankan skenario penipuan baru. MG menghubungi saksi K dan berbohong bahwa HS ditangkap Polres Way Kanan akibat membeli emas dari tambang ilegal. MG meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta agar HS bisa dikeluarkan dari sel tahanan.
Korban yang hanya menyanggupi Rp20 juta kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MG di sebuah warung bakso di Baradatu. Curiga dengan skema tersebut, korban langsung mengecek ke markas Polres Way Kanan. Begitu mengetahui dirinya ditipu mentah-mentah karena nama HS tidak pernah ditahan, korban langsung melayangkan laporan resmi.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan menyergap MG di Warung Bakso Sumadi 2, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu pada Jumat (15/5/2026) malam beserta barang bukti uang tunai Rp20 juta.
Petugas kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil menciduk aktor utama HS yang sedang bersembunyi di dalam kamar Hotel Kemuning, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi mendalam terhadap HS membuka kotak pandora bisnis haram lainnya. Petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi pengolahan emas ilegal (PETI) di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu pada Sabtu (16/5/2026) subuh.
Di lokasi tambang emas ilegal tersebut, polisi meringkus tersangka AS. Mengejutkannya, saat gubuk pengolahan digeledah, petugas justru menemukan narkotika jenis sabu siap edar seberat 6,49 gram yang disembunyikan di bawah tempat duduk AS, lengkap dengan timbangan digital dan puluhan plastik klip.
Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan tumpukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, peralatan pemurnian emas (boraks, timbangan, tabung oksigen, mangkok tanah), serta paket sabu.
Atas perbuatan berlapis tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berat:
Tersangka Penipuan (HS & MG): Dijerat Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tersangka Tambang Ilegal (AS): Dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka Narkotika (AS): Dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Post a Comment