Kasus Korupsi Chromebook: JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,68 Triliun



JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sektor strategis yang berdampak luas pada kualitas pendidikan nasional.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp5,68 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutan.


Poin-Poin Utama Tuntutan Jaksa:

  • Kerugian Negara: Perbuatan terdakwa bersama sejumlah pihak lain (Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan) disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

  • Peningkatan Kekayaan Tidak Wajar: JPU mengungkapkan adanya peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, yakni sebesar Rp4,87 triliun, yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

  • Dampak Sektor Pendidikan: Jaksa menilai pengadaan TIK Chromebook periode 2020-2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas bagi anak-anak di Indonesia.

  • Pertimbangan Hukum: Hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi dilakukan pada sektor pendidikan yang merupakan pilar pembangunan bangsa. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU merinci bahwa total uang pengganti Rp5,68 triliun tersebut berkaitan erat dengan kerugian dalam proyek pengadaan unit Chromebook beserta layanan pendukungnya di berbagai wilayah Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya pada persidangan mendatang.

Post a Comment

Previous Post Next Post