Gugat Status Tersangka, Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Digelar di PN Tanjungkarang Besok

 


BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang resmi menerima berkas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan dan gugatan terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta proses penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Juru Bicara PN Kelas IA Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, mengonfirmasi bahwa berkas permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi sejak Rabu, 13 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan yang masuk, pihak pengadilan telah bergerak cepat dengan menunjuk Agus Windana sebagai Hakim Tunggal yang akan memeriksa dan mengadili jalannya perkara peradilan ini.

"Materi permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Arinal Djunaidi ini berkaitan erat dengan prosedur penetapan status tersangka serta proses penahanan yang bersangkutan. Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada Rabu, 20 Mei 2026," ujar Dedi saat memberikan keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, durasi penyelesaian perkara praperadilan ini tergolong singkat, yakni wajib diputus dalam waktu satu minggu (tujuh hari kerja) sejak sidang perdana dimulai. Mekanisme persidangannya akan berjalan maraton, meliputi pembacaan permohonan dari kubu pemohon, penyampaian jawaban dari pihak termohon (penyidik), pembuktian, hingga pembacaan putusan akhir oleh hakim tunggal.

Kendati demikian, Dedi menggarisbawahi bahwa hitungan satu minggu tersebut baru berlaku aktif apabila kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir secara lengkap pada sidang perdana besok. Jika salah satu pihak mangkir, hakim akan melakukan penundaan sidang. Namun, undang-undang memberikan batas tegas di mana jika para pihak tetap tidak hadir setelah dipanggil dua kali secara sah dan patut, maka mereka dianggap melepaskan hak hukumnya dan permohonan sidang dapat dinyatakan gugur.

Post a Comment

Previous Post Next Post