BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung membuat gebrakan baru dalam tata kelola pajak daerah. Mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Berbeda dengan program pemutihan konvensional, kebijakan kali ini didesain khusus sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat yang disiplin.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa kebijakan insentif ini lahir langsung dari jepretan aspirasi dan masukan masyarakat bawah yang selama ini taat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa pernah menunggak.
“Masyarakat kita banyak sekali yang rajin membayar pajak. Bukan hanya rutin setiap tahun, bahkan saat tanggal jatuh tempo tiba mereka langsung datang ke Samsat, tidak pernah lewat meskipun cuma satu hari. Kebijakan diskon ini adalah bentuk apresiasi konkret dari negara kepada mereka,” ujar Gubernur yang akrab disapa Kyay Mirza ini kepada media, Jumat (22/5/2026).
Saat ini, Pemprov Lampung sedang merumuskan formula skema pemberian potongan harga khusus bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak bersih. Salah satu mekanisme yang digodok adalah jika wajib pajak rutin dan tepat waktu membayar selama 3 hingga 4 tahun berturut-turut, mereka otomatis akan dihadiahi diskon hingga 25 persen dengan penyesuaian berdasarkan usia kendaraan. Cara ini diyakini mampu memicu stimulus psikologis agar masyarakat kian bersemangat membayar pajak.
Uang Pajak Dikawal Ketat untuk Muluskan Jalan Rusak
Guna menjaga kepercayaan publik, Gubernur Mirza menjamin bahwa setiap rupiah pendapatan daerah yang masuk dari sektor pajak kendaraan ini akan dikawal ketat penggunaannya. Pemprov berkomitmen mengalokasikan dana tersebut secara dominan untuk akselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan urat nadi jalan yang rusak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui sistem opsen.
Menurut Mirza, grafik naik turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat linear dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap performa kerja birokrasi. Oleh sebab itu, pembuktian kerja di lapangan melalui jalan-jalan yang mulus menjadi prioritas utama.
“Nomor satu kita berikan apresiasi dulu kepada pembayar pajak yang patuh, lalu kita tunjukkan bahwa uang pajak mereka kembali dalam bentuk perbaikan jalan di kabupaten/kota. Jika masyarakat puas dengan kinerja pemerintah, PAD dengan sendirinya akan merangkak naik,” pungkas Mirza.
Ubah Pola Pemutihan: Kini Berlaku Asas Konsekuensi
Di sisi lain, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa skema tahun 2026 ini menerapkan asas keadilan yang seimbang, yakni berupa reward (apresiasi) bagi yang taat dan consequence (konsekuensi) bagi yang menunggak.
Langkah ini diambil untuk mengedukasi warga agar tidak lagi sengaja menunda-nunda pembayaran pajak tahunan hanya karena demi menunggu momen pemutihan massal gratisan seperti tahun-tahun lalu.
Bagi pemilik kendaraan yang telanjur memiliki tunggakan menahun, Bapenda memberikan keringanan berupa penghapusan denda total dan penghapusan akumulasi tunggakan masa lalu. Namun, wajib pajak tersebut tetap memikul konsekuensi wajib membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai nominal pajak tahunan tersebut.
"Kalau program pemutihan zaman dulu, penunggak hanya diminta membayar satu tahun berjalan saja. Sekarang tetap ada konsekuensi beban 50 persen ekstra bagi yang menunggak, sehingga masyarakat yang selama ini taat tidak merasa dicurangi dan warga lain tidak ikut-ikutan sengaja menunggak demi menunggu pemutihan," tegas Saipul.
Diskon Besar untuk Mutasi dan Balik Nama Kendaraan
Selain menyasar wajib pajak berjalan, Pemprov Lampung juga mengumbar stimulus bagi masyarakat yang ingin melakukan proses mutasi dokumen maupun Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di dalam wilayah Provinsi Lampung.
Langkah ini diharapkan dapat memicu pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk segera memindahkan administrasinya menjadi pelat BE Lampung. Keringanan tarif yang disiapkan oleh pemerintah daerah per Juni 2026 ini meliputi:
Kendaraan Roda Dua (Motor): Mendapatkan potongan harga atau diskon biaya balik nama/mutasi sebesar 50 persen.
Kendaraan Roda Empat (Mobil): Mendapatkan potongan harga atau diskon biaya balik nama/mutasi sebesar 25 persen.
Melalui paket kebijakan insentif yang komprehensif ini, Pemprov Lampung optimistis target pendapatan daerah di tahun anggaran 2026 dapat terealisasi secara optimal, sekaligus mampu memberikan ruang bernapas bagi stabilitas ekonomi rumah tangga masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.
Post a Comment