PESAWARAN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret RD, mantan anggota DPRD Pesawaran, memasuki babak baru. Polres Pesawaran kini telah mengantongi hasil uji forensik rekaman CCTV, namun hingga saat ini status hukum RD belum ditetapkan menjadi tersangka.
Perkembangan penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 bernomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang diterima pelapor, Zahrial.
Meski bukti kunci telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri, Zahrial menilai proses hukum berjalan terlalu lambat. Ia meminta kepolisian untuk bertindak tegas dan segera menetapkan RD sebagai tersangka demi mendapatkan kepastian hukum.
"Sudah hampir satu tahun kasus ini berjalan. Bukti sudah ada, saya minta kepolisian bertindak tegas, segera tetapkan tersangka," ujar Zahrial, Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan bahwa publik saat ini menunggu keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terlebih kasus ini melibatkan figur publik yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
"Saya berharap jangan sampai keadilan terkesan tebang pilih. Masyarakat butuh kepastian hukum dan proses penyelidikan kasus yang menimpa saya diproses secara transparan dan terbuka ke publik," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/186/IX/2025 yang dibuat pada 10 September 2025 terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Post a Comment