Evaluasi TKA dan Nasib Guru Non-ASN, Komisi X DPR RI Gelar Rapat Maraton Bersama Mendikdasmen

 


JAKARTA – Komisi X DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Rapat tersebut berfokus pada evaluasi mendasar terhadap dua isu krusial pendidikan nasional, yakni karut-marut pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta ketidakpastian nasib penataan guru non-ASN.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memaparkan sejumlah catatan merah terkait TKA yang kini menjadi syarat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Persoalan utama yang disoroti meliputi minimnya sosialisasi yang memicu mispersepsi di lapangan, kendala teknis berupa ketidakstabilan server di daerah minim internet, hingga ketidaksesuaian materi ujian simulasi dengan soal asli. Lebih parah, DPR menyayangkan adanya kasus kebocoran soal akibat lemahnya pengawasan, serta beban psikologis berat yang membuat peserta didik gagal menunjukkan kemampuan terbaiknya.

Selain masalah TKA, tensi rapat meninggi saat membahas Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN. Kebijakan darurat yang dimaksudkan untuk mengisi kekosongan guru menjelang implementasi penuh UU ASN ini dinilai menyimpan bom waktu. Meski memberikan kepastian mengajar hingga Desember 2026 bagi guru yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024, aturan ini secara tegas menghapuskan status guru non-ASN per 1 Januari 2027.

Esti mengungkapkan, kebijakan yang mengarahkan guru sisa untuk masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu justru memicu penolakan dan persoalan baru. "Tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh (full-time). Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN," cetus Esti dari podium pimpinan rapat.

Di samping dua agenda besar tersebut, Raker kali ini juga mendesak kementerian untuk memaparkan progres konkret dari pelaksanaan rekomendasi hasil Panitia Kerja (Panja) Pendidikan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak belajar anak-anak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta wilayah marjinal yang selama ini masih mengalami ketimpangan fasilitas.

Post a Comment

Previous Post Next Post