Wibawa birokrasi dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HU diduga kuat telah terang-terangan meninggalkan kewajiban pelayanan publik demi menghadiri sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (12/5/2026). Ironisnya, tindakan abai tugas negara ini dilakukan HU di tengah jam kerja aktif, di mana ia seharusnya berada di kantor untuk melayani masyarakat.
Kehadiran HU di ruang sidang tersebut diketahui bukan kapasitasnya sebagai pihak berperkara, melainkan diduga demi mengawal jalannya sidang kasus sengketa tanah yang menyeret istrinya sebagai pihak tergugat. Yang lebih mencengangkan dan memicu kritik, oknum tersebut dengan percaya diri duduk di bangku pengunjung dengan mengenakan pakaian dinas ASN lengkap. Tindakan membawa simbol institusi pemerintah ke dalam urusan personal ini dinilai sangat tidak etis dan mencederai komitmen netralitas serta profesionalisme abdi negara.
Fenomena ini langsung memantik reaksi negatif dan mempertanyakan kembali efektivitas penegakan disiplin aparatur di internal Pemerintah Provinsi Lampung. Publik menilai, pembiaran terhadap oknum yang meloloskan diri dari jam kerja untuk kepentingan pribadi dapat merusak citra reformasi birokrasi yang tengah digalakkan. Hingga berita ini diturunkan, tindakan HU yang lebih mementingkan urusan keluarga dibanding tugas negara tersebut mendesak adanya sanksi tegas dari Inspektorat maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung agar memberikan efek jera bagi ASN lainnya.
Post a Comment