Dobrak Tabu Hukum: Kejati Lampung Garap Dugaan Korupsi Penerbitan Pergub Pembakaran Lahan Tebu PT SGC

 


BANDAR LAMPUNG – Protes keras dan penderitaan warga akibat polusi asap pembakaran lahan tebu yang membeku tanpa solusi selama bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang. Korps Adhyaksa mengambil langkah berani dengan resmi membongkar kotak pandora di balik legalisasi pembakaran lahan tebu yang melibatkan salah satu raksasa perkebunan di Bumi Ruwa Jurai, PT Sugar Group Companies (SGC).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah bergerak maraton mengusut adanya dugaan praktik korupsi dan rasuah dalam proses penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Regulasi kontroversial inilah yang selama ini dijadikan benteng hukum oleh korporasi untuk memanen tebu dengan metode pembakaran skala besar.

Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dengan nomor PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Sebagai tindak lanjut, sejak pekan lalu, Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung di bawah komando Aspidsus Budi Nugraha telah melayangkan surat panggilan bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026. Surat tersebut menyasar kalangan birokrat aktif serta barisan pensiunan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk diperiksa secara bergilir dan diwajibkan membawa dokumen-dokumen vital terkait penerbitan Pergub maut tersebut.

Tameng Hukum di Balik Hujan Abu dan Asap

Selama bertahun-tahun, masyarakat di tiga kabupaten—Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Mesuji—harus mengalah pada polusi udara. Asap pekat dan hujan abu pelet melumpuhkan kesehatan pernapasan warga. Warga dan berbagai elemen sipil berulang kali menggelar unjuk rasa dan melapor ke Pemprov hingga Polda Lampung. Namun, semua aksi itu mental lantaran praktik pembakaran terkesan kebal hukum dan dibiarkan oleh otoritas terkait.

Usut punya usut, kekebalan operasional anak perusahaan SGC—seperti PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP)—berlindung di balik Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang kemudian sempat diperbarui menjadi Pergub Nomor 19 Tahun 2023.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat lonjakan dramatis luas lahan tebu yang sengaja dibakar oleh perusahaan tersebut:

  • Tahun 2021: Luas lahan tebu yang dibakar mencapai 5.469 hektare.

  • Tahun 2023: Area pembakaran meluas tajam hingga menyentuh angka 14.492 hektare.

Abaikan Menteri, Tumbang di Mahkamah Agung

Keberanian korporasi dan mantan penguasa daerah dalam mempertahankan regulasi ini sempat memicu ketegangan birokrasi nasional. Menteri LHK Siti Nurbaya sempat menyurati Gubernur Lampung terdahulu, Arinal Djunaidi, untuk segera mencabut Pergub pembakaran tersebut karena menabrak aturan yang lebih tinggi. Sayangnya, imbauan menteri itu diabaikan begitu saja.

Merespons pembangkangan tersebut, KLHK bersama elemen masyarakat menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pencabutan total atas regulasi pembakaran tebu di Lampung karena dinilai ilegal secara hukum nasional.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, berulang kali menegaskan bahwa memanen tebu dengan cara dibakar adalah tindakan melawan hukum yang merusak ekosistem dan mengancam hak hidup sehat masyarakat. Keberadaan peraturan gubernur dinilai cacat formil dan tidak bisa menggugurkan sanksi pidana lingkungan hidup yang diatur undang-undang.

Kini, dengan masuknya Kejati Lampung menyelidiki sisi dugaan korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam lahirnya pergub titipan tersebut, publik Lampung menaruh harapan besar agar aktor-aktor intelektual di balik perusakan lingkungan ini diseret ke meja hijau.

Post a Comment

Previous Post Next Post