BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan langkah strategis guna mengunci perputaran ekonomi hasil bumi Lampung tetap dinikmati oleh masyarakat lokal. Melalui instrumen hukum formal, orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai tersebut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 yang menginstruksikan sinergi ketat antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Surat edaran bertajuk Kerja Sama SPPG MBG Dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Dalam Pemenuhan Pasokan Kebutuhan Dapur yang diteken pada 30 Maret 2026 ini, ditujukan langsung secara berjenjang kepada para Bupati dan Wali Kota, pengurus KDKMP, serta pimpinan SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Langkah taktis ini diambil Gubernur Lampung sebagai bentuk komitmen daerah dalam mengawal program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Dengan integrasi ini, seluruh rantai pasok bahan makanan—mulai dari beras, sayur, lauk-pauk, hingga bumbu dapur—tidak lagi diambil dari korporasi besar, melainkan wajib diserap dari sektor ekonomi kerakyatan tingkat desa.
Berikut adalah lima poin krusial yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut:
Mandat Belanja Lokal: SPPG MBG di wilayah Provinsi Lampung diimbau keras untuk melakukan kerja sama pengadaan dan belanja seluruh kebutuhan suplai dapur melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Prinsip Profesionalisme: Kerja sama pengadaan logistik dapur ini wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aturan ini mengunci mati celah korupsi dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, standar kualitas barang yang tinggi, serta ketepatan waktu distribusi demi gizi anak sekolah.
Legalisasi Hukum (MoU): Bentuk dan mekanisme pasokan barang harus dituangkan secara resmi dalam Nota Kesepahaman (MoU) tertulis antara pihak SPPG dan pengurus koperasi sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Tiga Target Strategis: Sinergi ini dirancang untuk mencapai tiga tujuan utama, yakni menjamin kelancaran operasional dapur SPPG MBG, mengoptimalkan daya hidup usaha KDKMP, serta mendorong perputaran ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput (grassroots).
Pengawasan Ketat Camat: Gubernur memerintahkan seluruh Camat di Lampung untuk turun langsung melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan ketat atas pelaksanaan kerja sama pengadaan ini di wilayah administrasi masing-masing.
Kebijakan hilirisasi ekonomi desa ini diharapkan mampu membendung kebocoran anggaran program ke luar daerah. Dengan melibatkan ratusan gerai KDKMP yang tersebar di Lampung, program Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya berhasil menekan angka stunting, melainkan sekaligus menjelma menjadi katalisator kebangkitan ekonomi petani, peternak, dan pedagang kecil di seluruh pelosok Provinsi Lampung.
Post a Comment