BANDAR LAMPUNG – Kasus perundungan (bullying) di lingkungan remaja kembali memicu pembalasan nekat yang berujung pada tindakan kriminalitas serius. Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung berinisial VK (13) nekat menusuk rekan sebayanya, KAS (13), menggunakan sebilah pisau dapur. Tindakan brutal ini dipicu oleh emosi mendalam setelah pelaku tidak terima terus-menerus diejek dengan cara menyebut nama orang tuanya.
Insiden berdarah antarpelajar tersebut meletus di koridor sebuah gang pemukiman di Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Peristiwa kelam itu terjadi pada Senin (25/5/2026) siang, sekitar pukul 11.00 WIB, saat jam pulang sekolah.
Merespons kejadian tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay memberikan keterangan resmi mengenai status hukum perkara anak ini. Berdasarkan regulasi dan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pihak kepolisian menegaskan tidak dapat menerapkan penahanan sel layaknya tahanan dewasa terhadap pelaku.
"Kami dari jajaran kepolisian tidak bisa melakukan penahanan terhadap anak yang melakukan penikaman tersebut, hal ini dikarenakan usia pelaku yang bersangkutan masih di bawah umur, yaitu tiga belas tahun," kata Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay saat dikonfirmasi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/5/2026).
Kronologi Kejadian: Kontak Fisik Berujung Penusukan
Kombes Pol. Alfret memaparkan, berdasarkan hasil rekonstruksi awal dan pemeriksaan saksi-saksi, peristiwa tragis ini bermula dari adu mulut akibat aksi saling ejek atau perundungan verbal di antara keduanya. Ejekan yang membawa-bawa identitas orang tua tersebut membuat tensi emosi pelaku meninggi hingga berujung pada kontak fisik dan perkelahian di lokasi kejadian.
"Situasi memuncak saat korban KAS melakukan tindakan mempiting tubuh pelaku VK. Dalam posisi terdesak dan dipenuhi emosi, VK langsung mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah diselipkannya di balik pinggang, kemudian menusuk korban secara membabi buta hingga tiga kali," urai Kapolresta mendalam.
Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban KAS langsung tumbang di tempat kejadian dengan bersimbah darah. Berdasarkan hasil visum medis dan pemeriksaan dokter rumah sakit, korban menderita luka robek yang cukup parah, meliputi dua luka tusuk di bagian pinggang dan satu luka tusuk di bagian punggung.
Pelaku Dikembalikan ke Orang Tua, Korban Masih Dirawat Intensif
Mengingat batasan usia pelaku yang masih anak-anak, Polresta Bandar Lampung menerapkan koridor hukum diversi dan diskresi sesuai perundang-undangan anak yang berlaku di Indonesia.
"Karena tersangka ini usianya masih di bawah empat belas tahun, maka secara regulasi hukum pidana anak, yang bersangkutan kami serahkan kembali kepada pihak orang tua untuk dilakukan pembinaan ketat. Sementara itu, untuk korban KAS hingga saat ini masih harus menjalani perawatan medis secara intensif oleh tim dokter di rumah sakit," pungkas Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay.
Post a Comment