Cari Titik Temu Ekosistem Ojol: Komisi IV DPRD Lampung Godok Regulasi Tarif Hingga Perlindungan Sosial


 

BANDAR LAMPUNG – Dinamika industri transportasi berbasis aplikasi di Bumi Ruwa Jurai memasuki babak baru yang krusial. Guna mengurai benang kusut persoalan kesejahteraan pengemudi dan kepatuhan aplikator, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor berskala besar di Ruang Rapat Besar Komisi IV DPRD Lampung, Senin (25/5/2026).

Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, didampingi jajaran fungsionaris komisi seperti Yusnadi, Najiullah Syarif, dan Tondi M Ghadafi.

Forum ini menjadi ruang mediasi formal dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) utama secara lengkap. Mulai dari jajaran Ditlantas Polda Lampung, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan pemerintah provinsi, hingga Koordinator Aliansi Pengemudi Transportasi Online Lampung, Miftahul Huda.

Dari sisi korporasi penyedia layanan, jajaran petinggi manajemen aplikator raksasa turut hadir memberikan konfirmasi. Di antaranya adalah perwakilan PT Grab Wilayah Lampung, PT Goto Teknologi Indonesia (Gojek Tokopedia Wilayah Lampung), PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), Shopee Internasional Lampung, serta penyedia layanan baru, Green and Smart Mobility.

Soroti Legalitas Status Hukum dan Transparansi Potongan Aplikator

RDP ini sengaja digelar sebagai wadah resmi untuk menyerap aspirasi sekaligus membedah lima isu krusial yang selama ini memicu ketegangan di akar rumput ekosistem ojek online (ojol) dan taksi online. Lima poin utama tersebut meliputi kejelasan status hukum pengemudi, standarisasi pengaturan tarif batas bawah dan atas, mekanisme bagi hasil atau potongan komisi layanan, jaminan perlindungan sosial (kesehatan dan kecelakaan kerja), hingga tata kelola birokrasi antara aplikator, mitra, dan pemerintah daerah.

Seluruh elemen yang hadir sepakat bahwa ekosistem transportasi online di Lampung saat ini mendesak adanya penguatan regulasi lokal yang mampu memberikan kepastian hukum yang konkret serta perlindungan berimbang bagi seluruh pihak.

Masalah transparansi pemotongan biaya layanan oleh aplikator dan penetapan tarif bersih yang diterima pengemudi menjadi sorotan tajam dalam ruang rapat. Di samping itu, minimnya proteksi jaminan sosial bagi para pengemudi yang berstatus "mitra" dinilai menjadi bom waktu sosial yang harus segera diintervensi lewat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, memberikan catatan khusus bahwa fenomena dan dinamika transportasi online saat ini tidak lagi sekadar urusan transaksi ekonomi biasa. Masalah ini sudah merembet ke ranah hukum pidana/perdata, gesekan sosial, hingga tata kelola kelembagaan daerah.

“Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak bisa parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang jauh lebih komprehensif agar regulasi yang kita godok nanti mampu mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator dan menjamin kesejahteraan para pengemudi secara adil dan berimbang,” tegas Mukhlis Basri.

Dorong Rekomendasi ke Pusat, Dewan Minta Sinkronisasi Data Mitra

Mukhlis menambahkan, kejelasan aturan main dan optimalnya koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama guna menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi online di tingkat regional. Mengingat sebagian besar regulasi transportasi aplikasi berada di ranah kementerian pusat, DPRD Lampung mengambil peran taktis sebagai fasilitator daerah.

“Komisi IV DPRD Lampung berkomitmen penuh untuk mendorong penyempurnaan berbagai usulan, draf regulasi, dan aspirasi yang berkembang dalam forum ini. Seluruh poin krusial ini akan kami formalisasikan secara kelembagaan untuk dijadikan bahan masukan dan rekomendasi resmi dari daerah kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Rapat dengar pendapat maraton ini berhasil menelurkan sejumlah rekomendasi taktis. Poin utamanya adalah penguatan koordinasi lintas sektoral yang terjadwal, penyusunan mekanisme pembahasan regulasi turunan secara berkala, serta penugasan kepada dinas terkait untuk melakukan inventarisasi data pendukung secara valid mengenai jumlah riil pengemudi aktif di Lampung. Data tersebut krusial agar kebijakan jaminan perlindungan sosial ke depan dapat dihitung secara terukur dan tepat sasaran.

Melalui forum mediasi ini, DPRD Provinsi Lampung berharap saluran komunikasi dan sinergi segitiga antara pemerintah, aplikator, dan ribuan mitra pengemudi dapat terus terjaga dengan sehat. Dengan demikian, setiap dinamika industri digital ini dapat disikapi secara konstruktif dengan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat konsumen, keberlanjutan roda bisnis, serta kepastian hukum di Provinsi Lampun



Post a Comment

Previous Post Next Post