BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bergerak agresif dalam mengusut tuntas skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Korps Adhyaksa tidak hanya memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melainkan juga melayangkan argumen hukum guna mematahkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu tersangka.
Masa penahanan awal pasca-penetapan Arinal sebagai tersangka pada periode 28 April hingga 17 Mei 2026 telah resmi dilewati. Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung tersebut sempat mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung di Rajabasa pada 7 Mei lalu.
Terhitung mulai Senin, 18 Mei 2026, Kejati Lampung resmi memperpanjang masa penahanan Arinal Djunaidi untuk 40 hari ke depan, yang akan mengikat posisi hukumnya di dalam sel tahanan hingga 26 Juni 2026 mendatang.
Di sisi lain, pertarungan argumen hukum memuncak pada sidang kedua agenda praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026) siang. Di hadapan Hakim Tunggal Agus Windana serta tim kuasa hukum pemohon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Agustin, menguliti dasar dokumen penetapan Arinal sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus korupsi bernilai jutaan dolar Amerika Serikat tersebut.
Jaksa Agustin dengan tegas menyatakan bahwa penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka telah memenuhi prosedur ambang batas minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana mandat hukum acara pidana. Aspek keterpenuhan bukti tersebut bersumber dari akumulasi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli auditor, serta berbagai dokumen pendukung otentik yang disita penyidik.
“Seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan koridor prosedur hukum yang berlaku. Kami meminta kepada Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka,” tegas Jaksa Agustin dalam jawaban tertulisnya.
Kubu Arinal Djunaidi Persoalkan Keabsahan Audit BPKP dan Putusan MK
Sikap kontradiktif diajukan oleh tim penasihat hukum Arinal Djunaidi yang digawangi oleh pengacara kondang nasional, Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Pada sidang perdana yang bergulir sehari sebelumnya, Rabu (20/5/2026), mereka melayangkan nota keberatan mendasar atas status tersangka dan penahanan kliennya yang dinilai cacat hukum.
Henry Yosodiningrat menegaskan, tindakan Kejati Lampung menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak didasarkan pada pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang valid. Lebih krusial lagi, Henry menyoroti tiadanya unsur kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dan pasti jumlahnya (actual loss) yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Penetapan tersangka ini tidak didukung oleh actual loss dari lembaga yang berwenang, melainkan sekadar potensi kerugian negara,” cecar Henry Yoso.
Strategi perlawanan tim hukum Arinal tampaknya sengaja dikonsentrasikan penuh pada validitas dokumen kerugian negara. Ana Sofa Yuking memperkuat argumen tersebut dengan membawa landasan hukum terbaru berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 28/PUU-XXIV/2026. Menurut Ana, putusan MK tersebut menegaskan secara konstitusional bahwa hanya BPK yang memegang hak absolut untuk merilis audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
“Kedudukan BPKP itu berbeda secara struktural dengan BPK. BPKP merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sehingga hasil audit yang dikeluarkannya secara yuridis tidak dapat dipersamakan dengan produk hasil audit lembaga negara seperti BPK yang diamanatkan langsung oleh konstitusi,” papar Ana Sofa Yuking membeberkan celah hukum Kejati.
Tarik-Ulur Angka Rp268 Miliar dalam Pengelolaan Dana PI 10%
Sebagaimana diketahui dalam materi dakwaan awal, Kejati Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 pada PT LEB. Dalam menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka, jaksa penyidik memang menggunakan rujukan nota hasil audit yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Surat pengantar hasil audit BPKP bernomor PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 tersebut menetapkan angka kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp268.760.385.500.
Formulasi angka ratusan miliar dari BPKP inilah yang kini menjadi sumbu utama perdebatan di meja hijau. Kejati Lampung bersikeras surat ketetapan Kajati Lampung Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 dan surat penahanan Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Masyarakat kini menunggu putusan dari Hakim Tunggal Agus Windana, yang akan menjadi penentu apakah langkah Kejati Lampung mengandalkan audit BPKP sah demi hukum, ataukah gugatan tim pengacara mantan orang nomor satu di Lampung tersebut yang akan membalikkan keadaan. (Zal)
Post a Comment