Aroma Nepotisme Bansos di Way Kanan, Warga Banjar Agung Protes Beras CPP Diduga Hanya untuk Dekat Kepala Kampung

 


WAY KANAN – Pelaksanaan program penyaluran bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kabupaten Way Kanan didera isu miring. Distribusi komoditas pangan pelindung daya beli masyarakat miskin di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, menuai protes keras dari warga setempat karena dinilai salah sasaran, melabrak regulasi, serta sarat akan unsur kedekatan personal (nepotisme).

Polemik mencuat setelah sejumlah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kampung tersebut kedapatan diisi oleh warga yang secara strata ekonomi masuk kategori sangat mampu. Sebaliknya, warga yang berpenghasilan rendah dan menggantungkan hidup dari upah kerja serabutan justru tersisih dari daftar penerima bantuan pangan dan minyak goreng tersebut.

Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga setempat, Sam’un, menyoroti tajam ketidakadilan yang terjadi di lapangan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap validitas data yang digunakan oleh aparat pemerintah kampung dalam membagikan bansos tersebut pada Kamis (21/5/2026).

“Kondisi di lapangan sangat miris, yang benar-benar susah dan hidupnya bergantung dari kerja serabutan justru tidak dapat bantuan. Sementara, ada beberapa penerima bantuan yang dinilai tergolong mampu secara ekonomi tetap tercatat sebagai KPM. Bahkan, warga menyoroti ada penerima yang istrinya sudah lolos dan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) waktu penuh,” ungkap Sam’un dengan nada kecewa.

Muncul Istilah 'Mak Ridik Jama Kepala' dari Oknum RT

Dugaan penyelewengan distribusi berdasarkan kedekatan politik dan personal kian menguat setelah warga mencoba mempertanyakan alasan mengapa nama mereka dicoret ke pamong setempat.

Bukannya mendapatkan penjelasan administratif yang logis, oknum Ketua RT di Kampung Banjar Agung justru memberikan jawaban provokatif yang menggunakan bahasa daerah Lampung. Oknum tersebut menyatakan secara terbuka bahwa bantuan hanya mengalir kepada mereka yang memiliki hubungan dekat dengan sang kepala kampung.

“Mirisnya, waktu warga bertanya ke oknum RT kenapa tidak dapat, jawabannya justru memakai bahasa daerah Lampung: 'Kuti mak ridik jama kepala' (Kalian tidak dekat dengan kepala kampung). Ini jelas mencederai rasa keadilan sosial,” papar Sam’un menirukan ucapan oknum pamong tersebut.

Warga juga mengeluhkan sikap tertutup dari operator data kampung berinisial Td. Setiap kali dimintai transparansi mengenai dasar penetapan atau pengusulan KPM baru, pihak operator selalu melempar tanggung jawab dengan dalih bahwa data tersebut murni diturunkan secara otomatis dari pemerintah pusat (top-down).

Desak Dinas Sosial Lakukan Verifikasi Faktual di Lapangan

Padahal, tata kelola penyaluran bantuan sosial nasional telah diatur secara ketat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang secara eksplisit menegaskan bahwa bantuan sosial wajib diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial juga menginstruksikan bahwa data penerima wajib melalui proses verifikasi dan validasi (verivali) secara berkala di tingkat desa/kampung melalui mekanisme Musyawarah Kampung (Muskam) agar terhindar dari kecemburuan sosial.

Menyikapi kebuntuan di tingkat bawah, Sam’un mendesak instansi vertikal di tingkat kabupaten untuk segera turun tangan membenahi carut-marut birokrasi di Kampung Banjar Agung agar bantuan tidak terus-menerus disalahgunakan sebagai alat politik penguasa kampung.

“Kami meminta dengan sangat adanya verifikasi ulang yang transparan dan faktual di lapangan. Jangan sampai bantuan sosial dibagikan berdasarkan asas kedekatan atau menggunakan data usang yang sengaja tidak pernah diperbarui. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Dinas Sosial, serta inspektorat terkait segera turun tangan mengecek langsung ke lapangan agar penyaluran beras CPP ini adil dan tepat sasaran,” tegas Sam’un mengakhiri keterangannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post