BANDAR LAMPUNG – Kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung menjadi pusat perhatian masyarakat. Hal ini dipicu oleh beredarnya dokumentasi yang menunjukkan dugaan perilaku tidak profesional oleh salah seorang staf pada saat jam operasional kantor berlangsung, Kamis (23/04/2026).
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan April lalu, ketika awak media mendatangi bagian kepegawaian untuk keperluan administrasi dan mendapati oknum pegawai berseragam dinas duduk dengan posisi kaki di atas meja kerja.
Tinjauan Disiplin Berdasarkan PP 94/2021
Tindakan tersebut dinilai mencederai marwah instansi dan tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid tersebut, setiap ASN diwajibkan untuk:
Menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat instansi.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas.
Menjaga etika perilaku, terutama dalam ruang lingkup pelayanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Fungsi Kontrol Sosial Media
Dokumentasi yang dilakukan oleh awak media di lokasi disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan birokrasi berjalan sesuai dengan standar etika yang ditetapkan. Meski sempat ada upaya untuk menghalangi publikasi, pihak media menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan adalah kunci untuk mendorong peningkatan kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tujuan utama adalah mendorong profesionalitas. Diperlukan penanganan yang transparan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Lampung,” ujar perwakilan media, Johan.
Desakan Evaluasi oleh Kepala Dinas
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung. Desakan untuk segera melakukan klarifikasi serta evaluasi internal menguat guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Langkah evaluasi dinilai sangat mendesak sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan dalam membina bawahannya. Profesionalisme dan etika kerja harus tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar citra pemerintah daerah di mata masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak terkait di Dinas PSDA Provinsi Lampung masih terus dilakukan.
Post a Comment