JAKARTA – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan yang mencatut nama pimpinan KPK. Para pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar Kamis malam (9/4/2026) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPR dengan dalih mampu mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan kurang lebih Rp260 juta.
Modus Operandi: Mengaku Utusan Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pegawai KPK. Mereka membangun narasi seolah-olah merupakan utusan resmi yang diperintahkan langsung oleh pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada anggota legislatif.
“Oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Dengan mengatasnamakan pimpinan, mereka berupaya meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK. Diduga kuat permintaan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Pendalaman Jaringan dan Identitas Korban
Saat ini, KPK bersama Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana terkait praktik pemerasan ini. Meskipun barang bukti uang tunai telah disita, pihak KPK belum bersedia mengungkap identitas anggota DPR yang menjadi korban dalam transaksi ilegal tersebut.
Peringatan Resmi KPK Kepada Masyarakat
Menanggapi kasus ini, KPK memberikan penegasan keras guna menghindari jatuhnya korban lebih lanjut:
Tidak Ada Perantara: KPK tidak pernah memberikan wewenang kepada pihak mana pun di luar institusi untuk mengurus atau mengatur perkara.
Tanpa Mitra Ketiga: Lembaga antirasuah ini tidak memiliki perwakilan, mitra, maupun pihak ketiga yang dapat bertindak atas nama KPK.
Satu Kantor Pusat: KPK memastikan tidak memiliki kantor cabang di daerah mana pun.
Seruan Melapor
KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pejabat publik untuk tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang menggunakan atribut atau nama KPK.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui Call Center 198 KPK agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Budi.
Post a Comment