Tarif Tol BTB Naik, Komisi IV DPRD Lampung Siap Panggil Operator dalam Rapat Dengar Pendapat

 


BANDAR LAMPUNG – Menyusul gelombang keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB), Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya untuk memanggil pihak operator. Langkah ini diambil guna meminta penjelasan komprehensif serta memastikan kebijakan tersebut tidak mencekik ekonomi warga.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan bahwa legislatif harus merespons aspirasi publik yang kian menguat. Ia menilai perlu ada transparansi mengenai dasar pertimbangan kenaikan tarif tersebut di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Khawatirkan Dampak Kerusakan Jalan Nasional Mukhlis Basri menyoroti efek domino yang mungkin terjadi jika tarif tol terus melambung. Ia khawatir masyarakat akan beralih menggunakan jalan nasional atau provinsi untuk menghindari biaya tinggi, yang justru akan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan non-tol.

“Tol ini memang bisnis, tapi masyarakat yang membayar. Jika nanti masyarakat enggan menggunakan tol dan beralih ke jalan nasional, ini justru bisa merusak jalan kita lebih cepat. Kami perlu tahu alasan kuat di balik kenaikan ini,” tegas Mukhlis, Senin (27/4/2026).

Soroti Kualitas Layanan dan Tekanan Inflasi Senada, anggota Komisi IV, Yusnadi, menambahkan bahwa kenaikan tarif tol berpotensi memicu inflasi dan melemahkan daya beli masyarakat, terutama jika terjadi berdekatan dengan penyesuaian harga BBM. Ia juga mengkritik kualitas layanan tol di Lampung yang dirasa belum optimal dibandingkan dengan jalan tol di Pulau Jawa.

“Masih ada keluhan terkait kondisi jalan, penerangan, hingga kenyamanan. Evaluasi tarif seharusnya tidak hanya berbasis hitungan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat,” ujar Yusnadi.

Tanggapan Operator: Menjalankan Regulasi Pusat Di sisi lain, Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll), I Wayan Mandia, memberikan klarifikasi bahwa penyesuaian tarif bukanlah keputusan sepihak operator. Kebijakan tersebut mengacu pada mekanisme hukum nasional yang dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Mandia menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan bagian dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), di mana investor menanggung risiko besar. “Terkait tarif, operator hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan regulator berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Lampung akan segera membahas rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini secara internal guna menjembatani tuntutan keadilan tarif bagi masyarakat dengan regulasi yang dijalankan oleh operator.

Post a Comment

Previous Post Next Post