BANDAR LAMPUNG – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menerima tambahan penghasilan. Gaji ke-13 dipastikan mulai dicairkan pada awal Juni 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna meningkatkan daya beli pegawai sekaligus membantu biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Alokasi Anggaran dan Jumlah Penerima Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp150 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi puluhan ribu pegawai dengan rincian sebagai berikut:
12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
12.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
863 PPPK Paruh Waktu
Komponen dan Ketentuan Khusus Komponen gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (TPP).
Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. "Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya akan dibayarkan secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12," jelas Nurul Fajri.
Pemprov Lampung berkomitmen memastikan proses pencairan berjalan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Post a Comment