BANDAR LAMPUNG – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung mencatatkan keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara melalui jalur non-litigasi. Korps Adhyaksa berhasil memulihkan dana sebesar Rp1,53 miliar yang berasal dari tunggakan piutang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang.
Capaian ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, didampingi Wakil Kepala Kejati Suwandi, dalam konferensi pers di Gedung Video Conference Pimpinan Kejati Lampung, Selasa (21/04/2026).
Penyelesaian Tunggakan Lahan Periode 2022-2024 Pemulihan dana ini berkaitan dengan tunggakan piutang PT Indo Energy Solution kepada Pelindo atas penggunaan aset lahan milik negara pada periode tahun 2022 hingga 2024. Total nilai piutang yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1.534.737.270.
Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pelindo Regional 2 Cabang Panjang, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021.
Efektivitas Jalur Persuasif Jaksa Pengacara Negara Keberhasilan ini dicapai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan memakan biaya besar. Melalui serangkaian negosiasi dan pendekatan persuasif, tim JPN Kejati Lampung berhasil meyakinkan pihak perusahaan energi tersebut untuk melunasi kewajibannya secara penuh.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa hasil ini menjadi bukti nyata optimalisasi fungsi Datun dalam menjaga aset negara dan memberikan solusi efektif bagi BUMN.
“Capaian ini membuktikan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara mampu memberikan solusi efektif bagi negara. Kita bisa menyelamatkan keuangan negara tanpa harus melalui proses litigasi,” tegas Danang.
Fungsi Pendampingan Hukum Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa peran kejaksaan saat ini tidak hanya fokus pada tindakan represif atau hukuman, tetapi juga preventif melalui pendampingan hukum kepada lembaga negara dan BUMN.
Dengan keberhasilan ini, Kejati Lampung menghimbau agar perusahaan yang bekerja sama dengan instansi negara atau BUMN dapat lebih patuh terhadap kewajibannya guna menghindari sengketa hukum di masa depan.
Post a Comment