METRO – Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap praktik penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (21/04/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka beserta ratusan jerigen berisi minyak mentah.
Penggerebekan dilakukan saat Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sedang melakukan patroli rutin pukul 01.30 WIB dan mencurigai satu unit truk colt diesel yang tengah menurunkan muatan di Jalan Pala VII.
Kronologi dan Penangkapan Tersangka Melihat kehadiran petugas, pemilik gudang berinisial N beserta supir truk dan para pekerja sempat melarikan diri ke arah kegelapan. Namun, tak lama kemudian seorang pria berinisial AW tiba di lokasi menggunakan mobil Grandmax dan langsung diamankan petugas.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa AW merupakan pemilik minyak mentah tersebut. Ia mengaku memasok "minyak cong" (minyak mentah) dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, untuk dijual kembali kepada N (DPO) di Kota Metro.
"Tersangka AW membeli minyak dari Palembang seharga Rp8.600 per liter dan menjualnya seharga Rp9.400 per liter. Praktik ini merupakan bagian dari rantai distribusi BBM ilegal di wilayah Metro dan sekitarnya," jelas Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan.
Barang Bukti dalam Jumlah Besar Dalam penggeledahan di gudang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya:
BBM & Minyak Mentah: 229 jerigen minyak mentah, 11 jerigen Pertalite, dan 20 jerigen Solar.
Sarana Penampungan: 4 unit tandon (bak penampung) kapasitas 1.000 liter.
Kendaraan: 1 unit truk colt diesel, 1 unit mobil Grandmax, dan 1 unit Kijang Super.
Ancaman Hukuman dan Pengejaran DPO Kapolres Metro menegaskan bahwa tersangka AW kini menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, pemilik gudang berinisial N telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Para pelaku terancam dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tegas AKBP Hangga Utama.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas penimbunan atau distribusi BBM ilegal guna mencegah potensi bahaya kebakaran yang dapat membahayakan pemukiman warga serta kerugian negara.
Post a Comment