Sidang PT LEB: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kerugian Negara Rp268 Miliar Hanya Framing, Ini Faktanya

 


BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian negara sebesar Rp268 miliar sangat memberatkan dan tidak sesuai fakta persidangan.

Hal ini mengemuka setelah sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (23/4/2026), yang menghadirkan Sekretaris Perusahaan PT LEB, Chabsarina, sebagai saksi fakta.

Dana yang Dikelola Hanya Rp33 Miliar Muhammad Yunandar, advokat eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, total dana PI yang benar-benar dikelola oleh PT LEB hanya sebesar Rp33 miliar, bukan Rp268 miliar sebagaimana yang selama ini ramai diberitakan.

Dari total penerimaan PI 10% sekitar Rp248 miliar, sebagian besar telah disalurkan sebagai dividen ke induk perusahaan dan kas daerah:

  • PT LJU (Induk BUMD): Rp195 miliar.

  • PAD Lampung: Rp140 miliar.

  • Perumdam Way Guruh: Rp18 miliar.

  • PT LEB (Operasional): Rp33 miliar.

"Dana Rp33 miliar itu pun masih tersisa sekitar Rp20-an miliar di rekening perusahaan setelah dikurangi biaya operasional resmi, dan saat ini sudah disita oleh Kejati Lampung. Jadi, framing kerugian negara Rp268 miliar itu sangat membebani psikologis klien kami dan keluarganya," tegas Yunandar, Jumat (24/4/2026).

Tata Kelola Sesuai Prosedur dan Koordinasi BPKP Dalam persidangan tersebut, saksi Chabsarina juga membeberkan bahwa direksi PT LEB selalu bekerja sesuai prosedur. Setiap kebijakan strategis yang diambil selalu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, seluruh keputusan perusahaan berlandaskan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terkait penundaan RUPS tahun 2022, saksi menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kehendak direksi, melainkan atas perintah pemegang saham yang juga telah diakui oleh saksi Taufik Hidayat dalam persidangan sebelumnya.

Ajakan Mengawal Fakta Sidang Melalui momentum ini, pihak kuasa hukum mengajak masyarakat untuk memantau langsung proses persidangan di PN Tanjungkarang agar tidak terjebak dalam opini negatif yang tidak berdasar.

"Kami berharap masyarakat melihat fakta yang terungkap di persidangan secara objektif. Kebijakan yang diambil bukan kehendak pribadi, melainkan mekanisme organisasi yang sah," pungkas Yunandar.

Post a Comment

Previous Post Next Post