Sempat Memanas, PN Tanjung Karang Berhasil Eksekusi Aset Milik Keluarga Darussalam

 


BANDAR LAMPUNG – Proses sita eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandar Lampung berlangsung tegang pada Rabu (15/4/2026). Meski sempat diwarnai aksi perlawanan dan adu argumen dari pihak termohon, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi tersebut berfokus pada aset rumah tinggal milik Hj. Elti Yunani yang berlokasi di Jalan M. Husni Thamrin Nomor 66, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Diwarnai Adu Mulut di Lokasi Pantauan di lapangan menunjukkan situasi sempat memanas saat kuasa hukum pihak termohon berupaya menghambat jalannya eksekusi. Adu mulut antara pihak termohon dengan petugas tak terhindarkan di hadapan aparat keamanan dan warga sekitar yang memadati lokasi.

Namun, juru sita PN Tanjung Karang tetap teguh menjalankan tugas. Di tengah suasana yang tidak kondusif, penetapan eksekusi dibacakan secara resmi sebagai legalitas tindakan hukum tersebut.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita saat membacakan amar putusan.

Objek Eksekusi dan Dasar Hukum Objek yang disita meliputi sebidang tanah seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya, yang tercatat dalam SHM Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn. Petugas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) ini telah bersifat final.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024. Selain aset di Tanjung Karang Pusat, pengadilan juga melakukan sita eksekusi terhadap objek lain dalam perkara yang sama, yakni tanah seluas 730 meter persegi atas nama M. Syaleh yang berlokasi di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa termohon wajib mematuhi amar putusan tersebut karena tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum lanjutan yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post