Satgas Lampung Pastikan Anggaran Bahan Baku MBG Rp8.000–Rp10.000 per Porsi, Operasional Diatur Ketat

 


BANDAR LAMPUNG – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait besaran anggaran bahan makanan dalam program MBG tahun anggaran 2026. Besaran anggaran dipastikan berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.

Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan acuan dasar belanja bahan baku (at cost) yang disesuaikan dengan jenjang penerima manfaat.

Rincian Alokasi Anggaran per Kelompok Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BGN, alokasi biaya bahan baku dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Rp8.000 per porsi: Untuk anak balita dan siswa SD/MI kelas 1-3.

  • Rp10.000 per porsi: Untuk siswa SD/MI kelas 4-6, SMP, SMA/SMK, santri, tenaga pendidik, serta ibu hamil dan menyusui.

"Ketentuan ini sudah sesuai petunjuk teknis. Namun, besaran tersebut bersifat fleksibel mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) di daerah atau indeks kemahalan wilayah melalui survei pasar lokal secara berkala," ujar Saipul, Senin (27/4/2026).

Biaya Operasional dan Insentif Tenaga Lapangan Selain bahan baku, Pemerintah mengalokasikan biaya operasional sebesar Rp3.000 per orang untuk mencakup kebutuhan listrik, gas, air, dan internet. Program ini juga mencakup perlindungan jaminan sosial melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh personel dan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Untuk mendukung kelancaran distribusi di sekolah dan desa, pemerintah mengatur skema insentif harian:

  1. Penanggung Jawab Sekolah: Mendapatkan insentif harian mulai dari Rp20.000 hingga Rp200.000, tergantung jumlah siswa (penerima manfaat).

  2. Kader Posyandu: Mendapatkan insentif rata-rata Rp1.000 per penerima manfaat per hari operasional untuk distribusi kepada ibu hamil dan balita.

  3. Guru Pembina UKS: Bertindak sebagai penanggung jawab teknis di sekolah, termasuk memberikan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Transparansi dan Pengawasan Kendaraan Terkait operasional logistik, biaya sewa kendaraan dipastikan mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025. Dengan aturan yang terperinci ini, Satgas Lampung berharap pengelolaan dana MBG dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam meningkatkan gizi masyarakat Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post