Polres Metro Bongkar Sindikat BBM Oplosan: Dua Pelaku Diamankan Saat Transaksi, Puluhan Derigen Disita

 


METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit III Tipidter pada Kamis (9/4/2026), petugas mengamankan dua orang pria beserta puluhan derigen BBM yang diduga telah dioplos.

Kedua pelaku berinisial H (49) dan A (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat tengah mendistribusikan BBM palsu tersebut di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Modus Operandi: Mencampur Pertalite dengan Minyak Mentah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksi dengan mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong). Perbandingan yang digunakan adalah tiga derigen Pertalite dicampur dengan satu derigen minyak mentah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pelaku menjual kembali BBM oplosan tersebut seharga Rp11.200 per liter ke sejumlah warung pengecer yang memiliki fasilitas pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

  • Satu unit mobil pick up Suzuki Carry hitam (BE 8516 IP).

  • 22 derigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite oplosan.

  • 33 derigen kosong dan peralatan pom mini.

  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000.

Komitmen Pemberantasan Praktik Ilegal

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Selain potensi kerugian ekonomi, penggunaan BBM oplosan juga berisiko merusak mesin kendaraan konsumen.

“Kami berkomitmen memberantas praktik ilegal seperti ini. Selain merugikan negara, aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan kecurigaan serupa,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menelusuri sumber minyak mentah yang didapatkan oleh para pelaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post