Pemkot Bandar Lampung Resmi Terapkan Pola Kerja WFH dan WFA Mulai 10 April 2026, Pejabat Manajerial Tetap WFO

 



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap mengimplementasikan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan kerja fleksibel ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat, 10 April 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian terkait digitalisasi birokrasi dan fleksibilitas kerja, yang disesuaikan dengan kondisi operasional di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Batasan Jabatan dan Skema Kerja

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh jenjang jabatan. Terdapat batasan tegas untuk menjamin fungsi manajerial dan koordinasi tetap berjalan optimal.

  • Berlaku WFH/WFA: Pegawai tingkat Staf hingga Pejabat Eselon IV.

  • Wajib WFO (Tetap di Kantor): Pejabat Eselon III, Eselon II, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pejabat tinggi tetap wajib Work From Office (WFO) karena menyangkut fungsi manajerial dan pengambilan keputusan cepat dalam pelayanan publik,” ujar Zulkifli, Senin (6/4/2026).

Pengecualian Unit Layanan Publik

Selain batasan jabatan, Pemkot Bandar Lampung juga menetapkan pengecualian berdasarkan jenis layanan. Instansi atau OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor agar layanan tidak terhambat. Unit kerja tersebut di antaranya:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

  • Puskesmas dan Unit Layanan Kesehatan.

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

  • Unit layanan publik strategis lainnya.

Mekanisme Pengawasan dan Produktivitas

Saat ini, draf SK Wali Kota terkait teknis pelaksanaan WFA telah dirapatkan dan tinggal menunggu penandatanganan resmi. Pemkot tengah menyempurnakan mekanisme pengawasan kinerja digital untuk memastikan produktivitas pegawai tidak menurun meski bekerja dari luar kantor.

“Sistem pengawasan sedang disiapkan agar pengajuan WFA terpantau secara sistematis. Intinya, fleksibilitas diberikan namun target kinerja tetap menjadi prioritas utama,” tambah Zulkifli.

Pengumuman teknis lebih lanjut dan sosialisasi prosedur pengajuan akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat sebelum pemberlakuan efektif di akhir pekan ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post