BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah cepat dan terukur terkait kemelut hukum yang menimpa PT Lampung Energi Berjaya (LEB). LSM PRO RAKYAT menilai skema pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) oleh PT LEB saat ini cacat secara formil dan rentan persoalan hukum berkelanjutan.
Desakan ini muncul menyusul proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks manajemen PT LEB serta adanya perubahan regulasi nasional di sektor migas.
Legalitas PT LEB Dipertanyakan
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa status PT LEB sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) tidak lagi relevan dengan semangat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
“Persoalan PT LEB sudah sangat serius. Ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan dana, tetapi legalitas badan usahanya. Aturan terbaru menghendaki pengelola PI harus berbentuk BUMD yang disahkan melalui Perda, berbentuk Perumda atau Perseroda, dengan kepemilikan saham pemda minimal 99 persen, dan tidak boleh menjalankan usaha lain selain pengelolaan PI,” tegas Aqrobin, Senin (6/4/2026).
Solusi BUMD Khusus: Bersih dan Fokus
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa mempertahankan skema lama yang saat ini menjadi objek perkara di pengadilan hanya akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Solusi paling aman secara hukum adalah pembentukan entitas baru yang sepenuhnya bersih dari beban masa lalu.
“Kami mendesak Gubernur Lampung untuk segera membentuk dua BUMD baru: satu khusus sebagai penerima PI dan satu sebagai pengelola. Ini adalah format paling sehat secara tata kelola dan kuat jika diuji oleh BPK, KPK, maupun Kementerian ESDM,” ujar Johan.
Rekomendasi Langkah Strategis Pemprov Lampung
LSM PRO RAKYAT menawarkan empat langkah konkret bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelamatkan hak ekonomi daerah:
Penyusunan Perda Baru: Membentuk BUMD berbentuk Perseroda/Perumda khusus PI yang disahkan melalui payung hukum daerah.
Pemisahan Entitas: Membentuk dua BUMD baru (Penerima dan Pengelola) agar fokus dan transparan.
Konsultasi Pusat: Segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait transisi pengelola PI.
Benchmarking: Melakukan studi banding ke provinsi yang telah sukses mengelola PI secara bersih, seperti Riau atau Kalimantan Utara.
Menyelamatkan Hak Rakyat
LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa PI 10% adalah hak murni daerah penghasil yang harus digunakan untuk kemakmuran rakyat Lampung, bukan menjadi "bancakan" oknum tertentu.
“Jangan sampai hak ekonomi rakyat terjebak dalam polemik legalitas yang berkepanjangan akibat perilaku koruptif. Gubernur harus jeli, segera ambil sikap tegas untuk membentuk BUMD baru yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Aqrobin AM.
Post a Comment