GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul terungkapnya kasus penggunaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu. Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial SE nekat mendatangi kantor Pemkab dengan seragam dinas lengkap untuk mulai bertugas, Kamis (9/4/2026).
Aksi tersebut sempat mengecoh sejumlah pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sebelum akhirnya identitas dan dokumen yang dibawanya dipastikan fiktif.
Kejanggalan Dokumen dan Posisi Jabatan
Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat korban mengaku ditugaskan di Bagian Humas—sebuah nomenklatur organisasi yang saat ini sudah tidak ada lagi di lingkungan Pemkab Gresik.
"Mbaknya ini bilang ditugaskan di Bagian Humas, padahal Bagian Humas sudah dihapus. Setelah kami cek SK pengangkatan tahun 2024 yang dibawanya, meskipun mencantumkan nama pejabat Pemkab Gresik, tanda tangannya dipastikan tidak sesuai atau palsu," ujar Imam Basuki.
BKPSDM Identifikasi Belasan Korban Serupa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengonfirmasi bahwa kasus SE hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan pengakuan korban, terdapat sedikitnya 12 hingga 15 orang lainnya yang dijanjikan hal serupa dan dijadwalkan mulai bekerja di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Hingga saat ini, BKPSDM telah menerima sedikitnya 9 laporan resmi dari warga yang melakukan klarifikasi terkait legalitas SK mereka. "Tim kami masih terus menelusuri kasus ini. Sejauh ini yang datang melakukan klarifikasi terkait SK ada 9 orang," tegas Agung.
Imbauan Resmi Pemerintah Daerah
Atas kejadian ini, Pemkab Gresik menegaskan bahwa proses pengangkatan PNS hanya dilakukan melalui prosedur resmi nasional yang transparan dan berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah daerah meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah imbalan atau memberikan SK secara mandiri di luar sistem kepegawaian negara.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mendapatkan tawaran serupa diminta segera melapor ke BKPSDM Kabupaten Gresik atau pihak kepolisian setempat guna memutus rantai penipuan rekrutmen ini.
Post a Comment