Misteri Kasus Way Kanan: Kejati Lampung Amankan Rp100 Miliar, Tapi Siapa Tersangkanya?

 

BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan kini menjadi sorotan tajam. Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dilaporkan telah mengamankan dana titipan sebesar Rp100 miliar sebagai pengganti kerugian negara, hingga saat ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Korps Adhyaksa segera memberikan kepastian hukum dan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Uang Negara Diamankan, Pelaku Belum Terungkap Advokat Riko Ernando menilai, adanya dana titipan Rp100 miliar dari salah satu perusahaan menjadi bukti kuat adanya penyimpangan besar yang berdampak pada keuangan negara. Ia mendesak Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, untuk segera mengambil langkah tegas.

“Proses penyidikan sudah berjalan lama. Publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau keraguan dalam menindak pihak-pihak tertentu,” ujar Riko, Sabtu (25/4/2026).

Sederet Nama Tokoh Telah Diperiksa Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah tokoh berpengaruh di Lampung dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Nama-nama seperti Bustami Zainudin, Raden Kalbadi, Rial Kalbadi, hingga Raden Adipati Surya disebut-sebut telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, belum adanya peningkatan status dari saksi menjadi tersangka memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan progres signifikan dari penyidikan tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Riko menegaskan agar Kejati Lampung tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun, mengingat latar belakang tokoh yang diperiksa merupakan figur publik.

“Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya, harus diproses hukum secara adil. Kejelasan status tersangka sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini, publik masih menanti pernyataan resmi dari Kejati Lampung terkait hasil pendalaman materi penyidikan dan kapan pengumuman tersangka akan dilakukan guna menuntaskan kasus mafia hutan di Bumi Ramik Ragom tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post