BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan melalui asistensi implementasi Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Kementerian PANRB pada Rabu (29/4/2026) ini menjadi pijakan strategis bagi Lampung dalam menyongsong visi "Bersama Lampung Menuju Indonesia Emas".
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, indeks RB telah ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD 2025–2029.
Tren Positif Indeks RB Setelah sempat mengalami fluktuasi, Pemprov Lampung menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, Lampung berhasil meraih predikat A- dengan nilai 82,34. Capaian ini merupakan buah dari transformasi RB yang kini dibagi menjadi dua fokus utama: RB General (perbaikan tata kelola internal) dan RB Tematik (dampak langsung pada kemiskinan, stunting, investasi, dan inflasi).
"Capaian ini adalah hasil komitmen pimpinan dan kolaborasi antarperangkat daerah untuk mewujudkan good governance yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Lukman Pura mewakili Gubernur.
Catatan Evaluasi: SAKIP dan Zona Integritas Meski meraih rapor positif di level provinsi, Plt. Asisten Deputi Kementerian PANRB, Budi Prawira, memberikan sejumlah catatan penting untuk kabupaten/kota di Lampung. Hingga tahun 2025, tercatat baru Pemerintah Provinsi yang meraih predikat 'BB' untuk SAKIP, sementara daerah tingkat dua lainnya masih bertahan di level 'B'.
Untuk pembangunan Zona Integritas, baru Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Evaluasi mencatat tiga poin utama yang perlu diperbaiki:
Optimalisasi identifikasi risiko integritas.
Konsistensi monitoring dan evaluasi.
Transparansi layanan publik serta penanganan konflik kepentingan (Conflict of Interest).
Penguatan Pengelolaan Konflik Kepentingan Kementerian PANRB mendorong setiap instansi untuk menyusun regulasi internal sesuai PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024. Hal ini mencakup pemetaan risiko secara komprehensif dan pembentukan tim pengelola guna memastikan birokrasi bersih dari intervensi kepentingan pribadi.
"Reformasi Birokrasi bukan sekadar mengejar angka atau nilai, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat dan selaras dengan visi misi nasional," tegas Budi Prawira.
Post a Comment