BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas birokrasi. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI guna membahas penguatan standar pelayanan publik di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Lampung untuk melakukan evaluasi mendalam sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Capaian Nilai 88,48 di Kancah Nasional Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI terhadap tiga lokus utama—yakni RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan—Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat nasional dengan skor 88,48.
Capaian ini mencakup evaluasi pada empat dimensi utama: input, proses, output, dan penanganan pengaduan. Skor tersebut menempatkan Lampung dalam zona hijau kepatuhan yang diharapkan menjadi standar baku bagi seluruh perangkat daerah lainnya.
Maladministrasi: Pintu Masuk Penyimpangan Perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terjadi transformasi penilaian dari sekadar kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup penambahan aspek kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap tindakan korektif.
“Tidak terjadinya korupsi didukung dengan tidak adanya maladministrasi. Praktik korupsi sering kali berawal dari penyimpangan administrasi. Karena itu, pencegahan maladministrasi adalah langkah strategis untuk tata kelola yang bersih,” tegas Fikri.
Komitmen Pelayanan Transparan Merespons capaian tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan terus menaati mekanisme pengawasan dan regulasi yang ada. Ia meminta seluruh kepala OPD untuk tidak berpuas diri dan menjadikan nilai tersebut sebagai motivasi peningkatan layanan nyata di lapangan.
“Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama. Kita harus memastikan penyelenggaraan pelayanan administrasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Marindo.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemprov Lampung dan Ombudsman RI, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih dari penyimpangan, demi mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi seluruh warga Lampung.
Post a Comment