Konflik Hukum Arinal Djunaidi: Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Kejati Lampung Tegaskan Bukti Cukup

 


BANDAR LAMPUNG – Penetapan status tersangka dan penahanan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berbuntut panjang. Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sah dan berencana menempuh jalur hukum lanjutan.

Dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta dolar AS yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya.


Poin Utama Duduk Perkara:

1. Sikap Kejaksaan Tinggi Lampung

Kejati Lampung bersikukuh bahwa penyidikan telah memenuhi prosedur hukum dan mengantongi alat bukti yang sah.

  • Dua Alat Bukti: Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan tim penyidik bidang Pidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ekspose (gelar perkara).

  • Penahanan: Arinal Djunaidi resmi ditahan selama 20 hari (28 April–17 Mei 2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi.

  • Pasal yang Dikenakan: Melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsider terkait.

2. Sanggahan dan Langkah Hukum Kuasa Hukum

Di sisi lain, Penasihat Hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, melayangkan sejumlah keberatan atas proses penetapan tersebut.

  • Praperadilan: Tim kuasa hukum berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

  • Penangguhan Penahanan: Mengajukan penangguhan dengan alasan kondisi kesehatan Arinal yang tidak prima serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

  • Status Dana: Membantah adanya kerugian negara, menyebut dana PI dikelola secara sah dan bertahap melalui BUMD.

Post a Comment

Previous Post Next Post