BANDAR LAMPUNG – Seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) berinisial J resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Laporan tersebut dilayangkan oleh direktur salah satu perusahaan di Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya, Riko Ernando, S.H., pada Rabu (28/4/2026).
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/693/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Terlapor berinisial J, yang merupakan Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN), diduga melanggar Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pemerasan.
Kronologi dan Modus Operandi Menurut keterangan Riko Ernando, dugaan pemerasan ini bermula dari pemberitaan di salah satu media online mengenai tuduhan penyimpangan pada sebuah proyek di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Riko menegaskan bahwa tuduhan yang dilemparkan oleh terlapor bersifat sumir dan belum terbukti kebenarannya.
Melalui seorang saksi berinisial Mu, terlapor diduga menakut-nakuti korban agar memberikan sejumlah uang. Imbalannya, terlapor berjanji akan menghentikan komentar dan pernyataannya di media online tersebut agar isu tidak berlanjut.
"Klien kami merasa tertekan hingga akhirnya memberikan uang senilai Rp20 juta yang dibungkus dalam amplop cokelat," jelas Riko Ernando kepada media.
Bukti Rekaman CCTV Hotel Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi berinisial Sf di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Pihak pelapor menyatakan memiliki bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut.
"Saat penyerahan uang terekam oleh CCTV hotel. Bukti ini sudah kami sampaikan dan kami meminta kepolisian untuk memproses hukum kasus ini sampai tuntas," tegas Riko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan peran organisasi maupun media untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Post a Comment