BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang pengusaha kuliner berinisial Ab (pemilik Pempek 345) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan arogan, pencekikan, hingga ancaman penembakan menggunakan senjata api (senpi) terhadap wartawan lihatwarta.id, Jumat (17/04/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis berinisial Hi mendatangi tempat usaha sekaligus kediaman terlapor di Jalan Nusa Indah, Pahoman, untuk melakukan konfirmasi terkait laporan seorang pekerja yang upahnya diduga tidak dibayar.
Kronologi Perdebatan Hingga Kontak Fisik
Awalnya, pertemuan berlangsung kondusif. Namun, suasana memanas saat wartawan mempertanyakan hak upah mantan karyawan bernama Melan yang bekerja selama 15 hari. Pihak pengusaha bersikeras tidak akan membayar upah tersebut dengan alasan masa kerja belum genap satu bulan.
Ketegangan memuncak saat terlapor Ab melontarkan kata-kata kasar dan menuduh wartawan sedang meminta uang. Tak berhenti di situ, Ab kemudian berdiri dan mencengkeram keras kerah baju korban hingga menyebabkan jurnalis tersebut merasa tercekik.
Ancaman Senjata Api dan Keterlibatan Anak
Berdasarkan keterangan korban dan bukti rekaman video di lokasi, terlapor menunjukkan sikap sangat arogan dengan memerintahkan anaknya sebanyak dua kali untuk mengambil senjata api di dalam rumah. “Nak, ambil pistol bapak di dalam! Nak, ambil pistol bapak di dalam!” ujar Ab sebagaimana ditirukan korban.
Situasi semakin miris lantaran kedua anak terlapor diduga ikut melakukan tindakan kekerasan dengan mencengkeram wartawan, menantang berkelahi, hingga merampas dan merusak Kartu Tanda Anggota (KTA) pers milik korban yang tergantung di dada.
Laporan Resmi ke Polresta Bandar Lampung
Tak terima atas perlakuan tersebut, Hi didampingi rekan seprofesi resmi melaporkan Ab beserta keluarganya ke Polresta Bandar Lampung pada Jumat malam. Selain melaporkan tindakan kekerasan fisik (penganiayaan ringan) dan perintangan tugas pers, korban secara khusus meminta kepolisian mendalami kepemilikan senjata api yang diakui oleh terlapor.
“Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan mendalami terkait izin penggunaan serta kepemilikan senpi yang diakui oleh saudara Ab ada di dalam rumahnya. Ini sudah menyangkut nyawa dan keselamatan jurnalis yang sedang bertugas,” tegas Hi usai melapor.
Pelanggaran UU Pers dan KUHP
Tindakan terlapor diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, selain pasal pengancaman dan kekerasan dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut guna memastikan tegaknya supremasi hukum bagi insan pers di Lampung.
Post a Comment