JAKARTA – Komisi X DPR RI secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang melarang pemerintah daerah (Pemda) memecat guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dukungan ini menyusul kekhawatiran akan dampak negatif terhadap stabilitas sektor pendidikan di daerah akibat tekanan efisiensi anggaran.
Dampak Signifikan bagi Peserta Didik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa keberadaan guru PPPK paruh waktu sangat krusial dalam menjaga ritme pembelajaran di sekolah. Menurutnya, kebijakan pemecatan akan menimbulkan kekosongan tenaga pendidik yang merugikan siswa.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran. Guru adalah ujung tombak pendidikan, mereka berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan kerja,” ujar Lalu Hadrian, Sabtu (4/4/2026).
Relaksasi Dana BOSP sebagai Solusi
Komisi X mengingatkan Pemda bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan solusi melalui Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor:
Maksimal 20 Persen untuk Sekolah Negeri.
Maksimal 40 Persen untuk Sekolah Swasta.
Dengan adanya payung hukum ini, DPR menilai pemerintah daerah tidak memiliki alasan lagi untuk melakukan pemecatan dengan dalih keterbatasan anggaran daerah.
Dorongan Pengangkatan Menjadi PNS
Selain perlindungan status, Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan skema pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diharapkan dapat dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme evaluasi yang berlaku.
“Sinergi antara pusat dan daerah harus diperkuat. Kami memahami adanya upaya efisiensi di berbagai sektor, namun kebijakan tersebut jangan sampai menyasar sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan nasib tenaga pendidik,” tambah politisi Fraksi PKB tersebut.
Melalui dukungan ini, DPR berharap stabilitas pendidikan nasional tetap terjaga, sehingga fokus peningkatan kualitas SDM menuju Indonesia Emas tidak terhambat oleh masalah administratif kepegawaian di tingkat daerah.
Post a Comment