Kejati Lampung Panggil Arinal Djunaidi Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Dana PI 10% PT LEB

 

 

BANDAR LAMPUNG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, pada Selasa (21/04/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut. "Iya, terjadwal hari ini. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kehadirannya," ujar Ricky melalui pesan singkat pukul 12.52 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah JPU mengungkap fakta persidangan yang menyebutkan bahwa pada April 2019, Arinal diduga memberikan instruksi khusus terkait penundaan proses PI 10% sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Gubernur. Pihak Kejati juga menegaskan telah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Arinal pada September 2025 lalu.

Post a Comment

Previous Post Next Post