BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjukkan ketegasan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Jaksa resmi melayangkan panggilan kedua kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk memberikan keterangan sebagai saksi setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pekan lalu.
Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp268,7 miliar.
Menanti Itikad Baik Kajati Danang menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan kehadiran Arinal Djunaidi pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (21/4/2026). Kesaksian sang mantan gubernur dinilai sangat krusial mengingat fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terus berkembang.
“Pada panggilan pertama beliau berhalangan. Hari ini merupakan pemanggilan kedua, dan kita tunggu kehadirannya. Tentunya kami mengharapkan itikad baik dari saudara ARD sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (22/4/2026).
SOP Penjemputan Paksa Mengintai? Saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum jika saksi kembali mangkir, Kajati Danang enggan berspekulasi lebih jauh namun menekankan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengikat dalam hukum acara pidana.
“Semua ada SOP-nya. Kita tidak berandai-andai, tapi saya yakin beliau akan hadir agar proses ini berjalan lancar dan transparan,” imbuhnya. Sesuai ketentuan hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa jika saksi mangkir tanpa alasan yang sah setelah dua kali pemanggilan.
Fakta Persidangan dan Sitaan Aset Nama Arinal Djunaidi muncul dalam dakwaan tiga terdakwa sebelumnya terkait dugaan intervensi dalam pembentukan dan struktur direksi PT LEB. Keseriusan penyidik dalam kasus ini juga ditandai dengan penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025 lalu, yang kini telah dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kini publik menanti apakah mantan orang nomor satu di Lampung tersebut akan memenuhi panggilan jaksa atau justru memaksa penyidik untuk menempuh langkah hukum yang lebih represif guna menghadirkan saksi di meja hijau.
Post a Comment