Hapus Kendala Administratif, Pemprov Lampung Siapkan Kebijakan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

 


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan aturan baru yang akan merevolusi sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak meskipun identitas pada KTP wajib pajak tidak sesuai dengan nama yang tercantum di STNK/BPKB.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pembinaan Samsat tingkat nasional pada 22 April 2026, yang membuka ruang pelayanan pajak tanpa sekatan identitas pemilik awal.

Solusi bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab keluhan masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Selama ini, syarat KTP asli pemilik awal sering kali memaksa warga menggunakan jasa perantara atau calo dengan biaya tambahan.

“Prinsipnya sudah boleh diterapkan secara nasional. Masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani. Ini adalah upaya mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Saipul, Jumat (24/04/2026).

Ketentuan Wajib Balik Nama dalam Satu Tahun

Meski memberikan kelonggaran, pihak Kepolisian (Polri) menetapkan syarat khusus bagi wajib pajak yang menggunakan skema ini. Wajib pajak diharuskan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan dalam kurun waktu satu tahun.

“Ada ketentuan tegas; wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus balik nama. Jika tidak dipenuhi dan pajak tidak dibayar di periode berikutnya, kendaraan berisiko dihapus dari sistem registrasi. Artinya, kendaraan tersebut akan dianggap tidak terdaftar dan ilegal digunakan di jalan raya,” tegas Saipul.

Menunggu Koordinasi dengan Dirlantas Polda Lampung

Meskipun secara nasional sudah diperbolehkan dan telah diuji coba di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Bapenda Lampung saat ini masih melakukan finalisasi koordinasi. Sosialisasi resmi kepada masyarakat luas akan dilakukan setelah adanya pembahasan bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.

“Kami masih menunggu pembahasan bersama Dirlantas dan akan segera melaporkan hal ini kepada Gubernur. Kebijakan ini nantinya akan terintegrasi dengan program keringanan pajak kendaraan di Lampung yang dijadwalkan berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Bumi Ruwa Jurai akan meningkat signifikan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pemilik kendaraan tangan kedua.

Post a Comment

Previous Post Next Post