Dalami Dugaan Korupsi Importasi Bea Cukai, KPK Periksa Bos Rokok Asal Lampung sebagai Saksi

 


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik memanggil pengusaha asal Lampung Timur, Muhammad Suryo, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026).

Muhammad Suryo dikenal sebagai pemilik merek rokok kretek lokal "HS" di bawah naungan Surya Group Holding Company, yang memiliki basis produksi di Yogyakarta dan Magelang.

Fokus Pemeriksaan: Prosedur Cukai Rokok

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Suryo dan dua saksi swasta lainnya, Arief Harwanto serta Johan Sugiharto, dilakukan guna memperjelas mekanisme pengurusan cukai di DJBC.

“Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal prosedur cukai,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pengusaha rokok lainnya, termasuk Martinus Suparman (Pasuruan) dan Liem Eng Hwie (Jawa Tengah), guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas atau pungutan cukai.

Jejak Kasus Muhammad Suryo

Nama Muhammad Suryo bukan kali pertama muncul dalam radar pemeriksaan KPK. Sebelumnya, pengusaha kelahiran Lampung Timur ini juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti

Hingga April 2026, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu. Para tersangka terdiri dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta:

  1. Rizal (RZL): Eks Direktur P2 DJBC (2024–Januari 2026).

  2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intel P2 DJBC.

  3. Orlando (ORL): Kasi Intel DJBC.

  4. Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intel Cukai P2 DJBC.

  5. Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray.

  6. Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

  7. Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah telah menyita barang bukti bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp 40 miliar. Barang sitaan tersebut meliputi uang tunai berbagai mata uang asing, emas, jam tangan mewah, hingga deretan mobil yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi tersebut.

KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini guna melihat keterlibatan pihak-pihak lain dalam ekosistem importasi dan cukai yang merugikan keuangan negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post