PRINGSEWU, 3 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Pringsewu secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika kebutuhan pelayanan publik yang kian kompleks serta tuntutan efisiensi organisasi di tengah perkembangan regulasi nasional.
Prinsip Right Sizing dan Efisiensi Dalam pemaparannya, Bupati Riyanto menekankan bahwa penataan kelembagaan ini mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Perubahan struktur ini tidak hanya didasarkan pada keinginan administratif, namun melalui pertimbangan matang terhadap beban kerja, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta kemampuan keuangan daerah.
“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah tahun 2026,” tegas Bupati Riyanto.
Bukan Sekadar Perubahan Nomenklatur Bupati juga mengklarifikasi bahwa reorganisasi ini bukan sekadar mengganti nama instansi atau jabatan (nomenklatur). Hal ini merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
[Image: Bupati Riyanto Pamungkas handing over the draft regional regulation to the Chairman of the Pringsewu DPRD]
Harapan Sinergi Legislatif Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati menyampaikan harapan agar proses pembahasan Ranperda ini berjalan konstruktif. Masukan dari legislatif dinilai sangat penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar benar-benar memberikan manfaat luas bagi warga Pringsewu.
“Kami mengharapkan dukungan dan saran konstruktif dari rekan-rekan di DPRD. Sinergi ini diperlukan agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan Pringsewu yang lebih maju,” pungkasnya.
Dengan diajukannya Raperda ini, Pemkab Pringsewu optimis mampu menciptakan mesin pemerintahan yang lebih lincah dalam merespons tantangan pembangunan di masa depan.
Post a Comment