UPTD Puskesmas Pringsewu diduga langgar aturan, limbah B3 ditemukan terbakar di area terbuka

 


PRINGSEWU – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pringsewu, Kelurahan Pringsewu Timur. Fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut diduga melakukan pembuangan serta pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di area belakang gedung puskesmas.

Temuan ini terungkap pada Selasa (17/03/2026) setelah tim investigasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan tumpukan sampah medis yang terbakar tanpa prosedur pengolahan khusus.

Temuan limbah medis di lokasi

Di area terbuka bagian belakang puskesmas, ditemukan berbagai jenis limbah yang kuat diduga masuk dalam kategori B3, antara lain:

  • Botol bekas obat-obatan.

  • Kapas dengan bercak merah (diduga darah/cairan tubuh).

  • Bekas kaplet obat dan sisa pembakaran sampah medis lainnya.

Metode pembakaran terbuka (open burning) terhadap limbah medis sangat dilarang karena berpotensi melepaskan zat beracun ke udara serta mencemari tanah dan sumber air di pemukiman sekitar Pringsewu Timur.

Konfirmasi pihak puskesmas nihil

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen puskesmas. Namun, Kepala UPTD Puskesmas Pringsewu, Wahyudi, serta Kepala Tata Usaha (TU) dilaporkan tidak berada di tempat saat tim media mendatangi kantor mereka.

"Bapak Kepala Puskesmas sedang ada kegiatan penting," ujar salah seorang pegawai puskesmas memberikan alasan ketidakhadiran pimpinan saat hendak dikonfirmasi terkait temuan limbah tersebut.

Ancaman pidana dan denda berat

Pengelolaan limbah B3 telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 104, 107, dan 116, setiap instansi atau perorangan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah berbahaya terancam:

  • Pidana Penjara: Hingga maksimal 15 tahun.

  • Denda Materiil: Hingga maksimal Rp15 miliar.

Desakan evaluasi dari Dinas Kesehatan

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh (audit lingkungan) terhadap UPTD Puskesmas Pringsewu. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, oknum yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum guna memberikan efek jera dan menjamin keselamatan publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post