Tepis Isu PHK Massal Akibat UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Keamanan Kontrak Kerja PPPK

 



KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi tegas terkait kekhawatiran yang berkembang di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pemkab memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi PPPK di lingkungan kabupaten setempat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengimbau para pegawai agar tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Memahami Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Isu PHK mencuat seiring adanya ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Namun, Rini menekankan bahwa kebijakan tersebut adalah instrumen untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan mandat untuk mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Pembatasan belanja pegawai adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan anggaran, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk bagi PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

Fleksibilitas Skema Penganggaran

Pemkab Lampung Selatan telah menyusun skema pembiayaan gaji yang cerdas dan sesuai regulasi kementerian untuk menyiasati batasan tersebut:

  • CPNS & PPPK Penuh Waktu: Alokasi masuk dalam komponen Belanja Pegawai.

  • PPPK Paruh Waktu: Sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggarannya masuk dalam komponen Belanja Barang dan Jasa.

Dengan pemisahan ini, anggaran untuk PPPK paruh waktu tidak membebani kuota maksimal belanja pegawai, sehingga memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mempertahankan tenaga kerja tanpa melanggar ketentuan UU HKPD.

Evaluasi Berbasis Kinerja

Rini menambahkan bahwa kelanjutan kontrak PPPK didasarkan pada evaluasi objektif, bukan pemotongan sepihak. Faktor penentu meliputi kinerja individu, kebutuhan organisasi, serta analisis beban kerja, terutama untuk mengisi kekosongan akibat pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan secara terukur melalui mekanisme pengadaan yang sah, baik CPNS maupun PPPK, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Imbauan Profesionalisme

Pemerintah daerah meminta seluruh PPPK di Lampung Selatan untuk tetap fokus menjalankan tugas secara profesional dan terus meningkatkan kompetensi. Pemkab berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna merumuskan kebijakan teknis yang berpihak pada kesejahteraan aparatur sekaligus stabilitas keuangan daerah.

“Kami imbau semua tetap tenang. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah dipastikan telah melalui pertimbangan yang hati-hati, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rini.

Post a Comment

Previous Post Next Post