KALIANDA, 16 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengambil langkah preventif guna mencegah praktik korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara resmi melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk menerima pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk hampers lebaran, yang berkaitan dengan jabatan.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 20 Tahun 2026 yang dikeluarkan sebagai panduan pengendalian gratifikasi bagi penyelenggara negara.
Bupati Beri Teladan Langsung Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa aturan ini dimulai dari pimpinan tertinggi. Bupati dan Wakil Bupati secara terbuka menyatakan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun sebagai teladan bagi bawahan.
“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya. ASN harus menjadi contoh dengan menolak pemberian yang bertentangan dengan kode etik,” ujar Hendry Kurniawan, Kamis (12/3).
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Selain soal hampers, Bupati Egi juga menekankan larangan penggunaan fasilitas dinas—seperti kendaraan operasional—untuk kepentingan pribadi atau mudik. Fasilitas negara hanya diizinkan untuk keperluan kedinasan yang mendesak.
Pemkab juga memberikan peringatan keras terkait larangan meminta dana hibah atau THR kepada masyarakat dan pelaku usaha, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi. Praktik tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berisiko pada tindak pidana korupsi.
Imbauan bagi Pihak Swasta Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Lampung Selatan turut mengimbau pihak swasta, asosiasi, dan perusahaan untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak mengirimkan hadiah kepada pegawai negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik.
"Langkah ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap atau uang pelicin. Kami minta para kepala perangkat daerah hingga kepala desa untuk menyosialisasikan hal ini secara internal," tambah Hendry.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan fokus ASN tetap pada pelayanan masyarakat di hari raya, bukan pada kepentingan pribadi.
Post a Comment