BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha di Kota Tapis Berseri untuk menyediakan kantong parkir bagi konsumen mereka. Kebijakan tegas ini diambil oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai respons atas maraknya praktik parkir liar yang menjadi pemicu utama kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di berbagai ruas jalan protokol, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terhadap titik-titik rawan kemacetan yang kerap dipicu oleh kendaraan konsumen yang meluber hingga ke badan jalan.
Solusi Kolaborasi Lahan
Bunda Eva—sapaan akrab Wali Kota—menegaskan bahwa keterbatasan lahan tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk membiarkan konsumennya menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Ia mengimbau para pemilik usaha untuk mencari solusi kreatif, termasuk melakukan kolaborasi pemanfaatan lahan dengan pihak lain di sekitar lokasi usaha.
“Semua pelaku usaha harus punya tempat parkir. Kalau tidak ada, jangan sampai membebani jalan umum. Kami minta pengertian dan kerja samanya demi kenyamanan bersama,” ujar Eva Dwiana.
Satgas Khusus dan Penegakan Hukum
Guna memastikan instruksi ini berjalan di lapangan, Pemkot Bandar Lampung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Satgas ini akan bergerak bersama jajaran Polresta Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara intensif.
Selain fokus pada kelancaran lalu lintas, kebijakan ini juga diproyeksikan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang lebih tertata dan terdata secara resmi.
Patroli Rutin Tanpa Toleransi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menyatakan bahwa jajarannya akan melakukan patroli setiap hari secara konsisten. Fokus penertiban mencakup titik-titik usaha yang sering kali menjadi biang kemacetan akibat parkir yang tidak teratur.
“Kalau konsumennya sulit parkir dan sampai mengganggu lalu lintas, itu pasti kami tindak. Pengawasan tidak boleh kendor; satu titik dibiarkan semrawut, maka titik lain akan ikut macet,” tegas Socrat.
Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan ini didukung penuh oleh para pegiat ekonomi demi mewujudkan wajah kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Post a Comment